Tarif Imbalan Bunga Maret 2025

Pada periode Maret 2025, tarif bunga juga tetap berlaku untuk pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Pemberian imbalan bunga ini sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) dalam UU KUP.

Untuk bulan Maret 2025, tarif imbalan bunga yang berlaku adalah sebesar 0,57 persen per bulan, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tarif bulan Februari 2025 yang sebesar 0,59 persen. Tarif imbalan bunga ini diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak.

Berikut ini adalah rincian dasar pengenaan tarif imbalan bunga untuk berbagai jenis pajak yang berlaku bulan Maret 2025:

  • Pasal 11 Ayat (3): Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari 1 bulan setelah permohonan diajukan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak sebesar 0,57 persen per bulan.
  • Pasal 17B Ayat (3): Apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan.
  • Pasal 17B Ayat (4): Dalam kasus pemeriksaan bukti awal tindak pidana perpajakan yang tidak berlanjut ke penyidikan, atau penyidikan yang tidak dilanjutkan ke penuntutan, serta dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum setelah penuntutan, Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan.
  • Pasal 27B Ayat (4): Jika terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai hasil dari pengabulan keberatan, banding, atau peninjauan kembali, baik sebagian maupun seluruhnya, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,57 persen per bulan.
Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *