Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi masa pajak 2024 orang pribadi semakin dekat (31 Maret 2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, terdapat beberapa instrumen investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tersebut. “Dapat kami sampaikan investasi yang dilaporkan di dalam SPT tahunan terdapat dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/Pj/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti kepada Pajak.com, (17/3). Investasi yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan Dwi memerinci investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah sebagai berikut: Saham yang dibeli untuk dijual kembali; Saham; Obligasi perusahaan; Obligasi Pemerintah Indonesia, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), surat berharga syariah negara, dan lain sebagainya. Surat utang lainnya; Reksa dana; Instrumen derivatif, seperti right, waran, kontrak berjangka, opsi, dan lain sebagainya. Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham, meliputi penyertaan modal pada commanditaire vennootschap (CV), firma, dan sejenisnya; dan Investasi lainnya. Dwi juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sementara, Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh dapat dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta. “Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ajaknya. Di sisi lain, DJP memastikan kapasitas server DJPOnline tetap aman dan terjaga untuk kenyamanan pelaporan SPT tahunan. Sumber: https://www.pajak.com/pajak/simak-ini-investasi-yang-wajib-dilaporkan-di-spt-tahunan/
WP UMKM Belum Bisa Mengajukan Suket karena PP 55/2022 Belum Direvisi
Belum direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 guna memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi turut berdampak terhadap wajib pajak yang membutuhkan surat keterangan (suket) PP 55. Karena revisi PP 55/2022 untuk memperpanjang masa berlaku PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi selama 1 tahun pajak masih belum terbit, DJP belum bisa menerbitkan suket PP 55 bagi wajib pajak dimaksud. Sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan oleh pemerintah, perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM selama setahun akan diberlakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema ini selama 7 tahun pajak, yakni 2018 hingga 2024. Dengan demikian, bila misalnya ada wajib pajak orang pribadi UMKM yang baru memanfaatkan skema PPh final selama 2 tahun, wajib pajak dimaksud masih berkesempatan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM hingga 5 tahun ke depan. Adapun yang dimaksud dengan suket PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni maksimal Rp4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022. Suket PP 55 diperlukan agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh sebesar 0,5% bersifat final ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh. Bila wajib pajak UMKM tidak menunjukkan suket PP 55, penghasilan yang diterima wajib pajak UMKM dari penjualan kepada pemotong akan dipotong PPh selain PPh final UMKM 0,5%.
Diinvestasikan di Emas, Dividen WP Orang Pribadi Bisa Bebas Pajak
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang ingin memperoleh pembebasan pajak atas dividen dapat menginvestasikan dividen yang diterimanya tersebut pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021. Adapun logam mulia yang dimaksud merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99%. “Emas batangan atau lantakan merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari SNI dan/atau London Bullion Market Association (LBMA),” bunyi Pasal 35 ayat (7) PMK 18/2021, dikutip pada Minggu (16/3/2025). Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Jika dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan. Sementara itu, selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809424/diinvestasikan-di-emas-dividen-wp-orang-pribadi-bisa-bebas-pajak