JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengoperasian coretax system dapat meminta bantuan untuk dibuatkan tiket Melati (Pelaporan Insiden Meja Layanan Teknologi Informasi). Tiket Melati tersebut bisa menjadi alternatif solusi apabila kendala wajib pajak tidak dapat diselesaikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Layanan Informasi Pengadilan (KLIP) alias Kring Pajak. “Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jika masih belum bisa, silakan error yang ditemukan pada Coretax DJP dapat dilaporkan melalui sistem Melati,” tulis Kring Pajak saat merespons aduan salah satu wajib pajak melalui akun X, dikutip pada Selasa (25/3/2025). Adapun wajib pajak dapat meminta untuk dibuatkan tiket Melati setidaknya melalui 3 saluran. Pertama, meminta bantuan pegawai helpdesk pada KPP terdaftar. Kedua, melalui Live Chat pajak.go.id (logo chat sebelah kanan bawah). Ketiga, melalui Kring Pajak 1500200. “Atas permasalahan yg Kakak alami, Kakak dapat membuat tiket permasalahan ke sistem Melati yang dapat dilakukan melalui helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, live chat di http://pajak.go.id untuk dapat diproses lebih lanjut,” tulis Kring pajak. Untuk mempercepat identifikasi, wajib pajak dapat menyiapkan sejumlah informasi. Informasi tersebut seperti NIK atau NPWP, nama wajib pajak, deskripsi eror yang dihadapi, notifikasi eror yang muncul, tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan eror, serta upaya yang telah dilakukan. Hingga hari ini, beragam kendala terkait dengan coretax system masih muncul. Kendala tersebut seperti masih munculnya notifikasi error ‘400 OK’ pada saat proses penyimpanan SPT, serta kompensasi ter-booking lebih dari sekali pada saat submit SPT. Selain itu, sejumlah wajib pajak mengeluhkan hasil perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) pada faktur pajak keluaran dengan potongan harga yang tidak sesuai. Ada pula wajib yang tidak mendapati tombol posting pada konsep SPT Masa PPN. Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809661/masih-menemui-kendala-coretax-coba-minta-bantuan-via-tiket-melati
Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan ruang pembebasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, dengan kriteria tertentu. Kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 ini disebutkan bahwa wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan. Kriterianya akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. “Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Selasa (12/11/2024). Dengan demikian, sambil menunggu aturan terbaru, pengecualian bagi wajib pajak atau WP yang tidak perlu membuat SPT masih mengikuti aturan PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Berikut ini wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE) dari Perdirjen Pajak tersebut: a. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP c. Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan d. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya e. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan f. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut g. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) h. Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan i. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP j. Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun tengah menggodok aturan terbaru yang merinci kriteria wajib pajak tidak perlu lagi melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Yang jelas, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah memastikan kini wajib pajak badan tak perlu lagi repot dalam pengisian SPT Tahunan karena pada 2025 akan ada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Salah satu keunggulan sistem Coretax itu ialah adanya layanan pre populated data SPT. Artinya, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan. “Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika Coretax diimplementasikan,” kata Suryo saat konferensi pers […]
Libur Panjang Lebaran, Kapan Batas Waktu Setor dan Lapor SPT Masa PPN?
Batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa pajak Februari 2025 mundur dari 31 Maret 2025 menjadi 8 April 2025. Hal ini lantaran 28 Maret merupakan hari cuti bersama Nyepi, sementara 31 Maret hingga 1 April 2025 merupakan hari raya Idulfitri. Selain itu, 2 April 2025 hingga 7 April 2025 merupakan hari libur dan cuti bersama Idul Fitri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) PMK 81/2024, apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur maka penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Begitu pula dengan batas akhir pelaporan SPT Masa yang bertepatan dengan hari libur maka pelaporannya dapat dilakukan maksimal hari kerja berikutnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1) PMK 81/2024. Dengan demikian, adanya libur panjang Nyepi dan Idulfitri membuat batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN jatuh pada 8 April 2025. Namun, pengusaha kena pajak (PKP) yang melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Februari 2025 lebih dari 8 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi denda sepanjang dilaporkan maksimal 10 April 2025. Sebab, dirjen pajak memberikan penghapusan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Februari 2025 hingga 10 April 2025. Penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN tersebut sebagaimana diputuskan dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP67/PJ/2025. Namun, perlu dicatat bahwa KEP-67/PJ/2025 tidak mengatur penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyetoran PPN terutang untuk Masa Pajak Februari 2025 yang disetor setelah tanggal 8 April 2025.