Diatur PMK 15/2025, Ini Kriteria Wajib Pajak yang Akan Diperiksa DJP
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak yang berlaku mulai 14 Februari 2025. Regulasi ini mempertegas kriteria Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka menguji kepatuhan kewajiban perpajakan. Apa saja kriteria Wajib Pajak tersebut? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.
Ruang Lingkup Pemeriksaan dalam Rangka Menguji Kepatuhan
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jenis pajak yang dimaksud adalah:
- Pajak Penghasilan (PPh);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
- Bea Meterai;
- PBB;
- Pajak penjualan;
- Pajak karbon; dan
- Pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria Wajib Pajak yang Akan Diperiksa DJP
Berikut ini kriteria Wajib Pajak yang akan diperiksa DJP dalam rangka menguji kepatuhan, sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2025:
- Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- Wajib Pajak menyampaikan SPT tahunan yang menyatakan rugi;
- Wajib Pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
- Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku;
- Wajib Pajak melakukan perubahan metode pembukuan;
- Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap;
- Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang PPN;
- Wajib Pajak terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak;
- Pihak lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32A ayat (1) UU KUP;
- Terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PBB dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Objek Pajak pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; dan/atau
- Terdapat indikasi jumlah PBB yang terutang berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti, serta berdasarkan hasil analisis, lebih besar daripada jumlah PBB yang dihitung berdasarkan:
- SPT Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak; atau
- SPT Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan data objek PBB yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan, sepanjang data, keterangan, dan/atau bukti yang menunjukkan indikasi tersebut tidak diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan.
Sumber: https://www.pajak.com/pajak/diatur-pmk-15-2025-ini-kriteria-wajib-pajak-yang-akan-diperiksa-djp/