Tarif Pajak Reklame Capai 25 Persen, Ini Cara Hitung dan Aturan Terbarunya!

Pajak.com, Jakarta – Pemasangan reklame di Jakarta kini dikenakan pajak dengan tarif hingga 25 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Agar tidak salah hitung, penting bagi pelaku usaha dan pengiklan untuk memahami aturan pajak reklame, termasuk objek pajak, cara perhitungan, dan mekanisme pembayarannya.

Pajak reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame dalam berbagai bentuk, seperti billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron dan megatron. Pajak ini wajib dibayar oleh Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha, yang menyelenggarakan reklame di wilayah DKI Jakarta.

Semua jenis reklame yang ditujukan untuk promosi dan menarik perhatian publik termasuk dalam objek pajak. Beberapa contoh reklame yang dikenakan pajak antara lain:

  • Reklame papan/billboard/videotron/megatron
  • Reklame kain (banner, spanduk, dll.)
  • Reklame stiker atau tempel ditempel di tempat tertentu
  • Reklame selebaran
  • Reklame di kendaraan (mobil, bus, motor)
  • Reklame udara (balon udara, drone beriklan)
  • Reklame apung (di air atau sungai)
  • Reklame film/slide
  • Reklame peragaan (misalnya mannequin yang dipajang di depan toko).

Namun, ada beberapa reklame yang tidak dikenakan pajak, seperti iklan di media elektronik (TV, radio, internet), label produk, papan nama usaha sendiri, reklame pemerintah, reklame politik atau sosial yang tidak bersifat komersial, serta reklame untuk tempat ibadah dan panti asuhan.

Besaran pajak reklame dihitung berdasarkan nilai sewa reklame, yang diperoleh dari kontrak sewa jika diselenggarakan oleh pihak ketiga. Jika reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewanya dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti:

  • Jenis reklame
  • Bahan yang digunakan
  • Lokasi pemasangan
  • Waktu dan lama penayangan
  • Jumlah dan ukuran reklame

Jika nilai kontraknya tidak jelas atau dianggap tidak wajar, pemerintah akan menetapkannya berdasarkan faktor-faktor di atas sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Gubernur.

Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame.

Cara Menghitung Pajak Reklame

Perhitungan pajak reklame sangat sederhana. Tinggal mengalikan nilai sewa reklame dengan tarif pajak 25 persen.

Contoh Perhitungan:

Jika nilai sewa reklame sebesar Rp10 juta maka pajak yang harus dibayar:

Rp10.000.000 × 25% = Rp2.500.000

Jadi, pajak reklame yang harus dibayar adalah Rp2.500.000.

Pajak reklame mulai terutang sejak reklame tersebut dipasang atau ditayangkan. Artinya, begitu reklame sudah aktif dan dapat dilihat oleh publik, kewajiban pajaknya harus segera dipenuhi. Pembayaran pajak reklame dilakukan di wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan lokasi pemasangan reklame tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan masuk ke kas daerah yang berwenang mengelola pendapatan dari sektor reklame.

Khusus untuk reklame berjalan, seperti yang dipasang pada kendaraan (mobil, bus, atau motor), pajaknya tidak dibayarkan berdasarkan lokasi reklame beroperasi, melainkan di Jakarta, tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar. Dengan sistem ini, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengawasi dan memungut pajak dari berbagai jenis reklame yang beredar di wilayahnya, termasuk reklame yang berpindah tempat.

Pajak reklame bukan hanya kewajiban bagi Wajib Pajak, tetapi juga berperan dalam pembangunan kota. Pajak ini membantu menciptakan lingkungan periklanan yang lebih teratur, estetis, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, memahami aturan pajak reklame sangat penting bagi pelaku usaha agar tetap taat pajak dan terhindar dari sanksi hukum.

Dengan mematuhi regulasi pajak reklame, industri periklanan dapat terus berkembang tanpa hambatan, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/tarif-pajak-reklame-capai-25-persen-ini-cara-hitung-dan-aturan-terbarunya/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *