Terkait Perpanjangan PPh Final Bagi UMKM, Revisi PP 55/2022 Masih Disusun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemerintah tetap memberikan perpanjangan masa PPh final dengan tarif 0,5% bagi UMKM orang pribadi meski PP 55/2022 belum direvisi. Pemerintah masih menyiapkan revisi PP 55/2022. Kementerian Keuangan juga masih menunggu pembahasan revisi PP tersebut di Kementerian Sekretariat Negara. Status PP saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antar kementerian dari Kementerian Sekretariat Negara.

PP 55/2022 pasal 59 mengatur masa pajak penghasilan final bagi UMKM paling lama 7 tahun pajak bagi orang pribadi; 4 tahun pajak bagi koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perusahaan orang pribadi yang didirikan oleh 1 orang; dan 3 tahun pajak bagi perseroan terbatas. Khusus masa pengenaan pajak penghasilan final tersebut melanjutkan masa berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal. Apabila orang pribadi terdaftar setelah PP 23/2018 mulai berlaku pada tahun 2018, berarti pemanfaatan pajak penghasilan final tersebut paling lama sampai dengan tahun pajak 2024. Namun, pada Desember 2024, pemerintah menyatakan akan memperpanjang masa pemanfaatan rezim pajak penghasilan final sebesar 0,5% bagi UMKM orang pribadi melalui revisi PP tersebut.

Meski PP 55/2022 belum direvisi, UMKM perorangan tetap bisa memanfaatkan skema PPh final. UMKM perorangan memang sudah kehabisan waktu 7 tahun untuk memanfaatkan PPh final 0,5% pada 2024, tetapi mereka tetap bisa membayar PPh final 0,5% pada 2025. Sebagai informasi, pemerintah telah menyampaikan rencana revisi PP 55/2022 untuk memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5% bagi UMKM perorangan sejak Desember 2024.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *