WP Nyaman Pakai e-Faktur, DJP Buka Opsi untuk Lanjutkan Penggunaannya
Ditjen Pajak (DJP) membuka opsi untuk terus membuka e-faktur sebagai sarana bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan keberlanjutan dari penggunaan e-faktur sebagai aplikasi untuk membuat faktur pajak akan ditentukan setelah dilakukannya evaluasi. Berkat dibuka kembalinya e-faktur, Iwan mengatakan total faktur pajak yang diterbitkan pada Februari 2025 sudah lebih banyak bila dibandingkan dengan faktur pajak yang terbit pada Februari 2024. Iwan mengatakan e-faktur diputuskan untuk dibuka kembali oleh DJP sebagai channel bagi PKP untuk membuat faktur pajak dan mengunggahnya melalui coretax administration system. Dengan demikian, e-faktur sesungguhnya bukanlah aplikasi yang terpisah dari coretax.
Sebagai informasi, DJP resmi membuka kembali e-faktur sebagai channel bagi PKP untuk membuat faktur pajak terhitung sejak 12 Februari 2025 berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP54/PJ/2025 tentang Penetapan PKP Tertentu. Melalui keputusan tersebut, mayoritas PKP ditetapkan sebagai PKP tertentu yang diperbolehkan untuk membuat faktur pajak menggunakan e-faktur desktop dan e-faktur host-to-host. PKP yang tidak bisa membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur adalah PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.