Isi SPT Tahunan Tapi Lebih Bayar? Ini Solusinya Agar Nihil
Setiap awal tahun, Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Namun, ada situasi di mana setelah mengisi SPT Tahunan, status pajak justru menjadi Lebih Bayar, padahal seharusnya Nihil.
Salah satu penyebabnya adalah kesalahan dalam mengisi jumlah kredit pajak di kolom Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong/dipungut pihak lain atau ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan.
“Kesalahan pengisian jumlah kredit pajak di kolom PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan, berpotensi membuat status SPT yang seharusnya Nihil malah menjadi Lebih Bayar,” jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam media sosial Instagram resmi mereka di @ditjenpajakri, dikutip Pajak.com pada Rabu (5/3/3025).
Kenapa Bisa Terjadi Lebih Bayar?
DJP menjelaskan bahwa, kasus kelebihan pembayaran pajak bisa terjadi akibat penghitungan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pegawai atau pensiunan. Dalam sistem ini, pajak dipotong setiap bulan berdasarkan tarif tertentu. Namun, pada bulan Desember, bisa saja terdapat kelebihan atau kekurangan potongan PPh Pasal 21 yang memengaruhi hasil akhir perhitungan
Menurut ketentuan, jika terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 pada formulir 1721-A1 atau 1721-A2, maka:
- Kelebihan pajak tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai/pensiunan yang bersangkutan, bersama dengan pemberian bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2.
- Jika kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, maka kelebihan ini tidak dikembalikan.
Bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 ini akan menjadi dasar bagi pegawai/pensiunan dalam menyusun laporan SPT Tahunan PPh.
Cara Mengisi SPT Agar Tidak Lebih Bayar
Ketika mengisi SPT Tahunan, pastikan Anda menjumlahkan seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong/dipungut atau ditanggung pemerintah selama tahun berjalan sejak awal bekerja hingga Desember. Besarnya PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan orang pribadi harus diisi di kolom yang sesuai, tergantung pada jenis formulir yang digunakan:
- Jika menggunakan SPT 1770: Isikan di Lampiran II (Formulir 1770-II) Bagian A kolom 7
- Jika menggunakan SPT 1770S: Isikan di Lampiran I (Formulir 1770S-I) Bagian C kolom 7
- Jika menggunakan SPT 1770SS: Isikan di Induk SPT 1770SS Bagian A angka 6
Kolom-kolom tersebut harus diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun pajak yang tercantum pada:- Angka 21 pada 1721-A1
- Angka 22 pada 1721-A2
Contoh Pengisian SPT Nihil
Mari kita lihat contoh kasus berikut: Argi adalah seorang pegawai di PT Z yang berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Sepanjang tahun 2024, ia memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp120.000.000. Perusahaan tempatnya bekerja telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap bulan menggunakan tarif efektif bulanan. Dari Januari hingga November 2024, PT Z telah memotong pajak sebesar Rp3.465.000.
Pada bulan Desember 2024, dilakukan penghitungan ulang terhadap pajak yang seharusnya terutang untuk memastikan kesesuaian jumlah pemotongan pajak dengan total kewajiban pajaknya.
Penghitungan Pajak
1. Penghasilan Bruto Setahun
- Total penghasilan bruto yang diperoleh selama tahun 2024: Rp120.000.000
2. Pengurangan (Biaya Jabatan)
- Biaya jabatan setahun: Rp6.000.000
- Penghasilan neto setelah dikurangi biaya jabatan: Rp114.000.000
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- PTKP untuk Wajib Pajak dengan status TK/0: Rp54.000.000
- Penghasilan kena pajak setelah dikurangi PTKP: Rp60.000.000
4. Perhitungan PPh Pasal 21 Terutang
- Tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan kena pajak: 5%
- PPh Pasal 21 terutang: 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
5. Perbandingan dengan Pajak yang Sudah Dipotong
- PPh Pasal 21 yang telah dipotong PT Z dari Januari – November 2024: Rp3.465.000
- Pajak yang seharusnya terutang setelah perhitungan tahunan: Rp3.000.000
- Kelebihan pemotongan pajak oleh PT Z: Rp465.000.
Karena terdapat kelebihan pemotongan pajak sebesar Rp465.000, jumlah ini harus dikembalikan oleh PT Z kepada Argi. Saat mengisi SPT Tahunan, Argi hanya boleh mengkreditkan pajak yang benar-benar menjadi kewajibannya, yaitu Rp3.000.000. Dengan demikian, saat Argi melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770S, status SPT-nya akan menjadi Nihil.
Dengan memahami mekanisme pengisian yang benar, Wajib Pajak dapat menghindari status Lebih Bayar yang tidak perlu.
Sumber: https://www.pajak.com/pajak/isi-spt-tahunan-tapi-lebih-bayar-ini-solusinya-agar-nihil/