Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Pengajuan aktivasi NIK/NPWP harus dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, Dirjen Pajak dapat memberikan NPWP dengan melakukan aktivasi NIK kepada wajib pajak orang pribadi yang berdomisili dalam negeri berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. Pengajuan aktivasi NIK/NPWP harus dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak dapat diwakilkan. Yang bersangkutan melakukan aktivasi akun Coretax melalui KPP atau secara mandiri melalui laman Coretax untuk melakukan registrasi, pertama-tama buka laman coretax pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *