Wajib Pajak Perlu Sampaikan Pemberitahuan Untuk Memilih Tarif Umum

Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur III memberikan edukasi perpajakan kepada 50 pelaku UMKM pada 3 Juni 2025. Dalam edukasi tersebut, salah satu materi yang diberikan adalah penerapan tarif PPh final sebesar 0,5%. Konsultan Pajak Kanwil Pajak Jawa Timur III Acob Ahmadi menyampaikan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% berlaku bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, sepanjang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DJP melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar. Pemberitahuan dapat disampaikan: secara langsung; melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau secara elektronik. Penyampaiannya dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak. Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan tersebut dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya. Wajib pajak yang baru terdaftar dikecualikan dari kewajiban pemberitahuan, dan dapat dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftar. Pemberitahuan bagi wajib pajak yang memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan dapat dilakukan sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran PMK 164/2023. Selain wajib pajak yang memilih untuk dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan, terdapat kriteria wajib pajak lainnya yang tidak dapat menggunakan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5%. Berikut ini adalah beberapa wajib pajak yang dimaksud: Wajib pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang memberikan jasa yang sejenis dengan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan lepas. Wajib Pajak Badan memperoleh fasilitas pajak penghasilan berdasarkan: Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; – Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pembayaran Pajak  Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau – Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; dan Wajib Pajak bentuk usaha tetap.

Ketentuan PPN Atas Transaksi Penggunaan Pribadi

Ketentuan PPN untuk pemakaian pribadi, Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) untuk pemakaian pribadi adalah penggunaan atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau pegawai, baik yang dihasilkan sendiri maupun tidak. Jika masuk dalam pengertian pemakaian pribadi, identitas pembeli diisi dengan nama pengusaha kena pajak (PKP) sendiri. Sementara itu, kode faktur pajak untuk transaksi pemakaian pribadi adalah 040. PKP dapat mengkreditkan pajak atas pemakaian sendiri sepanjang transaksi tersebut tidak tercantum dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.d.t.d. UU Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP). Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) PP 42/2022, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN atau PPN dan PPnBM. Sedangkan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma JKP merupakan penyerahan JKP yang terutang PPN. Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP merupakan penggunaan atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau pegawai, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang tidak dihasilkan sendiri. Selanjutnya, pemberian BKP dan/atau JKP secara cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Contoh pemberian BKP secara cuma-cuma adalah pemberian barang untuk keperluan promosi oleh suatu perusahaan kepada relasi bisnis atau pihak lain. Untuk pemberian JKP secara cuma-cuma, contohnya adalah pemberian bantuan penggunaan alat berat oleh suatu perusahaan jasa penyewaan alat berat kepada masyarakat.

Kriteria Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT

Kriteria tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Pasal 112 PER-11/2025 mengatur dua kelompok wajib pajak tertentu yang dikecualikan dalam menyampaikan SPT. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sesuai ketentuan Pasal 7 UU PPh, PTKP ditetapkan sebesar: Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi; Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin; Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan lepas. Wajib Pajak tersebut dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Pasal 25 UU Pajak Penghasilan mengatur tentang penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Khusus untuk angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bagi pengusaha tertentu sebesar 0,75% dari peredaran bruto. Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 bagi orang pribadi yang tidak menjalankan usaha tidak dijelaskan secara spesifik dalam Pasal 25 UU Pajak Penghasilan. Dengan adanya PMK 81/2024 dan PER-11/2025, semakin jelas bahwa orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, seperti pegawai, tidak perlu melakukan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan Pasal 25.