Perbaikan Coretax Dipercepat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan hambatan dalam sistem Administrasi Coretax untuk mendukung kegiatan administrasi pajak yang baik Pajak dan fiscus. Mengamati pengembangan dan kontrol sumber daya manusia dengan Mukhammad Faisal Artjan mengatakan peningkatan Coretax menjadi salah satu rencana kerja utama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. “Ada peningkatan administratif, Coretax yang telah ramai, kami terus berusaha menjadi lebih halus,” katanya dalam pelantikan Dewan Pusat AKP2I. Untuk informasi, DJP sudah memiliki peta jalan untuk meningkatkan aplikasi, database, dan infrastruktur CORETAX. Di peta jalan, DJP berkomitmen untuk menyelesaikan peningkatan bug dalam aplikasi Coretax selambat -lambatnya Juli 2025. Peningkatan infrastruktur CORETAX juga ditargetkan akan selesai pada Juli 2025, sementara migrasi data dari sistem lama ke Coretax ditargetkan akan selesai pada Desember 2025. Selain meningkatkan Coretax, Faisal mengatakan bahwa Bimo juga memiliki rencana kerja lain seperti memperluas basis pajak, meninjau insentif pajak yang telah dicairkan, dan membuat agensi lebih inklusif. DJP juga akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan untuk diskusi dan memberikan masukan kepada DJP. Ini dianggap sangat bermanfaat untuk kemajuan dan peningkatan otoritas pajak. “Kepemimpinan, terutama Direktur Jenderal, ingin DJP menjadi lebih inklusif. Kemarin dia berdialog dengan beberapa universitas di dalam dan luar negeri. Di masa depan beberapa asosiasi dan kerja sama dengan pejabat penegak hukum,” jelas Faisal. Tidak hanya itu, Faisal mengatakan bahwa DJP ingin bekerja bersama secara profesional dengan mitra strategis, terutama Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia. Dia berharap bahwa konsultan pajak dan petugas pajak keduanya berperan dalam membangun dan meningkatkan kepatuhan pembayar pajak.

Kode Otorisasi DJP Memiliki Tanggal Kedaluwarsa

Kode otorisasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan. Ketentuan mengenai masa berlaku kode otorisasi DJP diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Kode otorisasi merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila kode otorisasi wajib pajak akan atau telah kedaluwarsa, maka dapat diajukan kembali kepada Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kode otorisasi baru kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan masa berlaku kode otorisasi akan atau telah kedaluwarsa. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kode otorisasi baru melalui coretax. Jika terlacak, permohonan kode otorisasi dapat diajukan melalui modul (menu) Portal Saya dan submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Lihat Cara Mengajukan Kode Otorisasi DJP Melalui Coretax. Atas permohonan kode otorisasi baru, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan kode otorisasi baru dengan menerbitkan surat penerbitan kode otorisasi. Masa berlaku kode otorisasi lama dinyatakan berakhir pada saat kode otorisasi baru diberikan. Sebagai informasi, wajib pajak memerlukan kode otorisasi untuk menandatangani dokumen elektronik yang dikirimkan melalui coretax. Wajib pajak akan menerima kode otorisasi saat pertama kali mengaktifkan akun coretax. Selain masa berlaku yang telah berakhir, wajib pajak juga dapat mengajukan permintaan kode otorisasi baru apabila lupa atau karena alasan lain. Kode otorisasi DJP merupakan frasa sandi yang terdiri dari 8 karakter yang dibuat sendiri oleh wajib pajak. Simak Apa Itu Kode Otorisasi DJP? Selain kode otorisasi, wajib pajak juga dapat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sebagai tanda tangan digital. Apabila wajib pajak memilih untuk menggunakan sertifikat elektronik, wajib pajak harus mendaftarkannya terlebih dahulu di sistem Coretax.

Ketentuan Perpajakan yang Harus Diketahui Jika Ingin Kerja di Luar Negeri

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana bekerja atau tinggal di luar negeri dalam jangka waktu lama perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Salah satu hal krusial yang harus diketahui adalah kemungkinan perubahan status pajak dari subjek pajak dalam negeri menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN). Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 yang telah diubah dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024, seorang warga negara Indonesia dapat berstatus SPLN apabila telah tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif. Syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh status SPLN, yaitu: Memiliki tempat tinggal tetap di luar negeri. Pusat kegiatan utama yang menunjukkan ikatan pribadi, ekonomi, dan sosial juga harus berada di luar negeri. Bukti yang dapat diajukan antara lain kontrak kerja luar negeri, keberadaan keluarga inti di luar negeri, atau keanggotaan dalam organisasi lokal yang diakui. Orang tersebut harus memiliki kebiasaan atau rutinitas sehari-hari di luar negeri. Telah ditetapkan sebagai subjek pajak oleh negara atau yurisdiksi lain. Selain itu, harus menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan di Indonesia dan memiliki Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa WNI tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai SPLN. Bagi WNI yang tengah mempersiapkan diri untuk pindah ke luar negeri, seperti halnya seseorang bernama Taat yang diterima bekerja di perusahaan minyak di Arab Saudi, Direktorat Jenderal Pajak menyarankan untuk mengajukan permohonan status non-efektif Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu. Sebab, status SPLN baru bisa diperoleh setelah benar-benar berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari. Setelah mencapai masa tinggal tersebut, WNI tersebut dapat mengajukan permohonan resmi sebagai SPLN. Proses ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan kendala dalam kewajiban pelaporan atau pembayaran pajak di kemudian hari. SPLN tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Indonesia, dan akan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem yang berlaku di negara tempat tinggal barunya. Namun, jika tetap menerima penghasilan dari Indonesia, maka tetap akan dikenakan pajak di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan untuk SPLN. Apabila sewaktu-waktu kembali ke Indonesia, status perpajakannya akan berubah kembali menjadi subjek pajak dalam negeri. Secara otomatis, status NPWP yang sebelumnya tidak berlaku akan kembali aktif setelah WNI tersebut menyampaikan SPT Tahunan di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan lintas batas ini, WNI yang berencana untuk tinggal di luar negeri dapat memastikan kepatuhan pajaknya tetap terjaga dan terhindar dari risiko administratif.