Ketentuan Perpajakan yang Harus Diketahui Jika Ingin Kerja di Luar Negeri

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana bekerja atau tinggal di luar negeri dalam jangka waktu lama perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Salah satu hal krusial yang harus diketahui adalah kemungkinan perubahan status pajak dari subjek pajak dalam negeri menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN).

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 yang telah diubah dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024, seorang warga negara Indonesia dapat berstatus SPLN apabila telah tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif.

Syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh status SPLN, yaitu:

  1. Memiliki tempat tinggal tetap di luar negeri.
  2. Pusat kegiatan utama yang menunjukkan ikatan pribadi, ekonomi, dan sosial juga harus berada di luar negeri. Bukti yang dapat diajukan antara lain kontrak kerja luar negeri, keberadaan keluarga inti di luar negeri, atau keanggotaan dalam organisasi lokal yang diakui.
  3. Orang tersebut harus memiliki kebiasaan atau rutinitas sehari-hari di luar negeri.
  4. Telah ditetapkan sebagai subjek pajak oleh negara atau yurisdiksi lain. Selain itu, harus menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan di Indonesia dan memiliki Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa WNI tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai SPLN.

Bagi WNI yang tengah mempersiapkan diri untuk pindah ke luar negeri, seperti halnya seseorang bernama Taat yang diterima bekerja di perusahaan minyak di Arab Saudi, Direktorat Jenderal Pajak menyarankan untuk mengajukan permohonan status non-efektif Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu. Sebab, status SPLN baru bisa diperoleh setelah benar-benar berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari.

Setelah mencapai masa tinggal tersebut, WNI tersebut dapat mengajukan permohonan resmi sebagai SPLN. Proses ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan kendala dalam kewajiban pelaporan atau pembayaran pajak di kemudian hari.

SPLN tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Indonesia, dan akan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem yang berlaku di negara tempat tinggal barunya. Namun, jika tetap menerima penghasilan dari Indonesia, maka tetap akan dikenakan pajak di Indonesia sesuai ketentuan perpajakan untuk SPLN.

Apabila sewaktu-waktu kembali ke Indonesia, status perpajakannya akan berubah kembali menjadi subjek pajak dalam negeri. Secara otomatis, status NPWP yang sebelumnya tidak berlaku akan kembali aktif setelah WNI tersebut menyampaikan SPT Tahunan di Indonesia.

Dengan pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan lintas batas ini, WNI yang berencana untuk tinggal di luar negeri dapat memastikan kepatuhan pajaknya tetap terjaga dan terhindar dari risiko administratif.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *