PER-8/PJ/2025 mencabut 3 Perdirjen terkait Penyusutan Harta Berwujud

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencabut 3 ketentuan teknis terkait penyusutan harta berwujud melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Ketiga ketentuan yang dicabut tersebut meliputi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2012, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2014, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2014. Pencabutan ini dapat dilihat dari Pasal 147 angka 9, angka 11, dan angka 12 PER-8/PJ/2025. “Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: … PER 21/PJ/2012;… PER-20/PJ/2014;…. PER-10/PJ/2014… dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi Pasal 147 angka 9, angka 11, dan angka 12 PER-8/PJ/2025.

Sementara itu, PER-8/PJ/2025 berlaku mulai 21 Mei 2025. Dengan demikian, terhitung mulai 21 Mei 2025, ketiga peraturan direktorat jenderal tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Secara lebih rinci, PER 21/PJ/2012 sebelumnya mengatur tata cara pengajuan dan penetapan masa manfaat sebenarnya atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu. Selanjutnya, PER-10/PJ/2014 sebelumnya mengatur tata cara pengajuan dan penetapan saat dimulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan pemakaian atau bulan produksi.

Sebelumnya, PER-20/PJ/2014 mengatur tata cara pengajuan dan penetapan masa manfaat sebenarnya atas aset berwujud nonbangunan untuk tujuan penyusutan. Pencabutan tiga peraturan direktorat jenderal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mendasarinya yang sudah tidak berlaku lagi. PER-21/PJ/2012 dan PER-10/PJ/2014 merupakan peraturan pelaksanaan dari PMK 249/2008 sampai dengan PMK 126/2012. PMK 249/2008 sampai dengan PMK 126/2012 telah dicabut dan diganti dengan PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan aset berwujud dan/atau amortisasi aset tidak berwujud. PMK 72/2023 mulai berlaku sejak 12 Juli 2023.

Sementara itu, PER-20/PJ/2014 merupakan peraturan pelaksanaan dari PMK 96/2009. Nah, PMK 96/2009 tersebut juga telah dicabut dan diganti dengan PMK 72/2023.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *