Pegawai Dengan Gaji Rp10 Juta Dibebaskan Pajak, Sri Mulyani Anggarkan Rp800 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif pajak pegawai (PPh Pasal 21) yang diberikan pemerintah sebesar Rp800 miliar pada 2025. Ia menegaskan, insentif tersebut merupakan bagian dari Paket Stimulus yang diberikan pemerintah dalam menghadapi tekanan dan risiko global.
“Untuk mendukung industri padat karya, khususnya tekstil yang sedang mengalami tekanan atau bahkan penutupan, diberikan beberapa insentif sehingga untuk PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah [DTP] sampai dengan gaji Rp10 juta per bulan, itu Rp0,8 triliun [Rp800 miliar]. Kemudian, pekerja yang mengalami PHK [Pemutusan Hubungan Kerja] diberikan akses jaminan dan kehilangan pekerjaan, ini anggarannya Rp1,2 triliun,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sekadar informasi, insentif PPh DTP Pasal 21 bagi pegawai dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan dan Rp500 ribu per hari telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan jaminan perpajakan mulai Januari hingga Desember 2025.
Insentif Pajak 2025
Selain itu, Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memperpanjang masa berlaku PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2025. Pemerintah memperkirakan kebijakan fiskal dari kebijakan ini sebesar Rp2 triliun.
“UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh,” kata Sri Mulyani.
Bersamaan dengan itu, pemerintah memberikan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk pembelian rumah sebesar Rp4,4 triliun mulai Juli hingga Desember 2025.
“Pemerintah juga memberikan stimulus pada mobil listrik dan hybrid, kendaraan bermotor listrik dan berbasis baterai (PPN DTP 10 persen), kendaraan listrik Completely Knocked Down/CKD (PPN DTP 15 persen), dan kendaraan listrik Completely Built Up/CBU dan CKD impor (PPN DTP 10 persen) dengan estimasi fiskal sebesar Rp13,2 triliun,” jelas Sri Mulyani.
Ia melanjutkan, kendaraan hybrid diberikan insentif PPN DTP sebesar 3 persen dengan estimasi efisiensi fiskal sebesar Rp800 juta.
Sri Mulyani menegaskan, berbagai insentif tersebut merupakan wujud nyata Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai shock absorber dalam perekonomian nasional di tengah gejolak global.