Kode Otorisasi DJP Memiliki Tanggal Kedaluwarsa

Kode otorisasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan. Ketentuan mengenai masa berlaku kode otorisasi DJP diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Kode otorisasi merupakan alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila kode otorisasi wajib pajak akan atau telah kedaluwarsa, maka dapat diajukan kembali kepada Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kode otorisasi baru kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan masa berlaku kode otorisasi akan atau telah kedaluwarsa.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kode otorisasi baru melalui coretax. Jika terlacak, permohonan kode otorisasi dapat diajukan melalui modul (menu) Portal Saya dan submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Lihat Cara Mengajukan Kode Otorisasi DJP Melalui Coretax. Atas permohonan kode otorisasi baru, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan kode otorisasi baru dengan menerbitkan surat penerbitan kode otorisasi. Masa berlaku kode otorisasi lama dinyatakan berakhir pada saat kode otorisasi baru diberikan. Sebagai informasi, wajib pajak memerlukan kode otorisasi untuk menandatangani dokumen elektronik yang dikirimkan melalui coretax. Wajib pajak akan menerima kode otorisasi saat pertama kali mengaktifkan akun coretax.

Selain masa berlaku yang telah berakhir, wajib pajak juga dapat mengajukan permintaan kode otorisasi baru apabila lupa atau karena alasan lain. Kode otorisasi DJP merupakan frasa sandi yang terdiri dari 8 karakter yang dibuat sendiri oleh wajib pajak. Simak Apa Itu Kode Otorisasi DJP? Selain kode otorisasi, wajib pajak juga dapat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sebagai tanda tangan digital. Apabila wajib pajak memilih untuk menggunakan sertifikat elektronik, wajib pajak harus mendaftarkannya terlebih dahulu di sistem Coretax.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *