Ketentuan PPN Atas Transaksi Penggunaan Pribadi
Ketentuan PPN untuk pemakaian pribadi, Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) untuk pemakaian pribadi adalah penggunaan atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau pegawai, baik yang dihasilkan sendiri maupun tidak. Jika masuk dalam pengertian pemakaian pribadi, identitas pembeli diisi dengan nama pengusaha kena pajak (PKP) sendiri. Sementara itu, kode faktur pajak untuk transaksi pemakaian pribadi adalah 040. PKP dapat mengkreditkan pajak atas pemakaian sendiri sepanjang transaksi tersebut tidak tercantum dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN s.d.t.d. UU Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP). Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) PP 42/2022, pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN atau PPN dan PPnBM. Sedangkan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma JKP merupakan penyerahan JKP yang terutang PPN. Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP merupakan penggunaan atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau pegawai, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang tidak dihasilkan sendiri.
Selanjutnya, pemberian BKP dan/atau JKP secara cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Contoh pemberian BKP secara cuma-cuma adalah pemberian barang untuk keperluan promosi oleh suatu perusahaan kepada relasi bisnis atau pihak lain. Untuk pemberian JKP secara cuma-cuma, contohnya adalah pemberian bantuan penggunaan alat berat oleh suatu perusahaan jasa penyewaan alat berat kepada masyarakat.