Pajak 10 Persen Dikenakan Atas Sewa Lapangan Padel di Jakarta

Jasa sewa lapangan padel di Jakarta kini menjadi sasaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024 tentang Permainan Olahraga yang Menjadi Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu Bidang Seni dan Hiburan.

Selain padel, jenis permainan olahraga lain yang menjadi objek PJBT bidang seni dan hiburan di Jakarta antara lain pusat kebugaran, meliputi yoga, pilates, atau zumba; lapangan futsal, sepak bola, atau mini soccer; lapangan tenis; kolam renang; lapangan bulu tangkis; lapangan basket; lapangan voli; lapangan tenis meja; lapangan squash; dan lapangan panahan.

Kemudian, lapangan baseball atau softball; arena bowling, area biliar; area panjat tebing; area ice skating; area berkuda; tempat latihan tinju atau bela diri; tempat atletik atau lari; dan jet ski. “Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian petikan Pasal II Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang ditandatangani Lusiana Herawati pada Selasa, 20 Mei 2025.

Dilansir dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Sementara itu, barang dan/atau jasa tertentu merupakan barang dan/atau jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas barang dan/atau jasa tertentu, termasuk jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara jasa seni dan hiburan atas PBJT jasa seni dan hiburan. Dalam hal pembayaran dengan menggunakan kupon atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu yang memuat nilai mata uang, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai mata uang tersebut.

Sementara itu, dalam hal tidak ada pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan/atau jasa sejenis yang berlaku di wilayah Jakarta. Yang dikenakan pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang menjual, menyerahkan, dan/atau mengonsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Tarif PBJT untuk makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, serta jasa seni dan hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus untuk jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam, bar, serta tempat pemandian uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen.

Meskipun pajak PBJT dibebankan kepada konsumen, namun pembayaran pajak dilakukan oleh penyedia jasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dengan demikian, pajak hiburan sebesar 10 persen atas penyewaan lapangan padel akan dipungut dari konsumen yang sudah termasuk dalam total harga sewa.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *