Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP, Maka SKP Bisa Batal
Detail ketentuan yang tertuang dalam PMK 15/2025 masih menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Senin (3/3/2025). Beleid ini juga mengatur bahwa surat ketetapan pajak (SKP) bisa dibatalkan apabila SKP tersebut diterbitkan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP). Kendati begitu, setelah SKP dibatalkan, proses pemeriksaan harus dilanjutkan dengan menyampaikan SPHP atau PAHP sesuai dengan prosedur dalam PMK 15/2025. “Dalam hal dilakukan pembatalan…, proses pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian SPHP dan/atau PAHP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 15/2025.
Sebagai informasi, SPHP adalah surat yang memuat hasil pengujian pemeriksaan seperti pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara dari sanksi dan/atau denda administratif. Sepanjang proses pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak, wajib pajak berhak menerima daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam SPHP. SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan wajib ditanggapi oleh wajib pajak dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP. Setelah ditanggapi, wajib pajak akan menerima undangan untuk menghadiri PAHP dalam waktu maksimal 3 hari kerja terhitung sejak tanggal atas SPHP diterima DJP.
“PAHP adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara PAHP yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif,” bunyi Pasal 1 angka 36 PMK 15/2025. Pemeriksa kemudian menindaklanjuti PAHP dengan membuat risalah pembahasan dan ditandatangani oleh pemeriksa dan wajib pajak yang diperiksa. Selain bahasan mengenai SKP, ada pula isu-isu lain yang juga diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, update mengenai penghapusan sanksi administratif pasca-coretax system, kebijakan pemerintah menanggung sebagian PPN atas tiket pesawat, hingga aturan resmi mengenai penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Masih dalam pengaturan PMK 15/2025, pemeriksa memiliki kewajiban untuk menyampaikan pos-pos dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa. Kewajiban pemeriksa pajak untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait pos-pos yang diperiksa berlaku dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan dengan tipe pemeriksaan terfokus. Pemberitahuan tertulis mengenai pos-pos SPT, data, atau kewajiban pajak tertentu yang diperiksa harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan.