PMK 15/2025 Ubah Batas Waktu Pemberian Tanggapan Tertulis SPHP Jadi 5 Hari? Ini Penjelasan DJP

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan batas waktu pemberian tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) hingga 5 hari kerja. Klausul ini memicu kekhawatiran warganet di media sosial karena dinilai mengurangi batas waktu yang sebelumnya ditetapkan 7 hari kerja. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti pun memberikan penjelasannya.

“Dapat kami sampaikan bahwa perubahan jangka waktu pemberian tanggapan tertulis atas SPHP bagi Wajib Pajak menjadi lima hari kerja sehubungan dengan adanya proses Pembahasan Temuan Sementara (PTS) dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak yang sebelumnya belum diatur,” jelasnya melalui pesan singkat, (10/3).

Dengan demikian, lanjut Dwi, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan lebih cepat saat SPHP disampaikan.

Mengutip Pasal 17 PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksa akan melakukan PTS dalam hal pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. PTS dilakukan melalui penyampaian panggilan kepada Wajib Pajak dilampiri dengan daftar temuan sementara. Adapun contoh surat panggilan serta daftar temuan sementara berdasarkan Lampiran V PMK Nomor 15 Tahun 2025.

PMK ini juga menjelaskan bahwa PTS dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pada proses PTS, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memberikan buku, catatan, informasi, keterangan lain, atau dokumen elektronik yang sebelumnya belum diminta/ditunjukkan kepada pemeriksa pajak. Wajib Pajak diperbolehkan untuk menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga pada proses PTS.

Selain itu, penting diketahui bahwa PTS dapat dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir. Artinya, PTS akan dilakukan sebelum proses pembahasan akhir atau diterbitkannya SPHP. Dwi memastikan, penerbitan PMK Nomor 15 Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak, termasuk pada jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)—yang sebelumnya diatur dalam berbagai peraturan perpajakan.

“Regulasi ini juga mendorong pemeriksaan yang adil dan transparan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak,” pungkasnya.

 

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/pmk-15-2025-ubah-batas-waktu-pemberian-tanggapan-tertulis-sphp-jadi-5-hari-ini-penjelasan-djp/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *