Pelaku UMKM Bersiap Tinggalkan PPh Final 0,5%, Mulai Pakai Tarif Umum
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sepertinya perlu bersiap untuk menjalankan kewajiban pajaknya menggunakan ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (24/3/2025). Kenapa demikian? Bukankah pelaku UMKM masih memiliki fasilitas PPh final 0,5%? Ya, betul. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, mestinya ada perpanjangan masa berlaku PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun pajak, yakni sejak 2018 hingga 2024. Artinya, ada penambahan masa berlaku 1 tahun.
Namun, hingga saat ini ketentuan teknis atas perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM tak kunjung terbit. Karenanya, bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah menggunakan PPh final selama 7 tahun maka perlu melanjutkan pemenuhan pajaknya dengan ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Tidak jelasnya nasib perpanjangan PPh final UMKM juga berimbas pada tidak terbitnya surat keterangan (suket) PP 55/2022 bagi wajib pajak UMKM. Suket PP 55 adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yakni maksimal Rp4,8 miliar sesuai dengan PP 55/2022. Suket PP 55 diperlukan agar wajib pajak UMKM dikenai pemotongan PPh sebesar 0,5% bersifat final ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh. Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sempat mengumumkan sederet paket stimulus pada awal Maret 2025. Sayangnya, perpanjangan PPh final UMKM tidak tercantum dalam materi paparan presiden.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perpanjangan periode PPh final dengan tarif 0,5% selama setahun bagi UMKM orang pribadi ini telah disetujui di internal pemerintah. Namun, kebijakan ini memang tidak termasuk dalam paket stimulus. Selain informasi mengenai pemenuhan kewajiban pajak bagi pelaku UMKM, ada pula informasi perpajakan lain yang menjadi diulas oleh media nasional. Di antaranya, perlunya wajib pajak mendaftarkan rekeningnya di coretax system, menyoal kembali buruknya performa coretax system yang berdampak kepada wajib pajak, seretnya menaikkan tax ratio, hingga ketentuan pemberitahuan norma penghitungan penghasilan bruto (NPPN).