Sengaja Isi SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak Ditahan

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Tersangka BK melalui PT GKS ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar pada Januari 2018 hingga Desember 2020.  Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Sepanjang proses penyidikan, penyidik Kanwil DJP Kepulauan Riau sudah menemukan 2 alat bukti sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014. Penyidikan atas tersangka BK merupakan penyidikan ulang mengingat sebelumnya tersangka sempat melayangkan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Batam.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Btm tertanggal 7 Februari 2024, hakim mengabulkan sebagian permohonan serta memberikan putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Dengan adanya putusan tersebut, penyidik kembali melakukan penyidikan, mulai dari gelar perkara, penyampaian kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada wajib pajak, pemeriksaan saksi, pemberkasan, hingga penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke penuntut. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan tersangka BK sedang ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari. Penahanan dilakukan guna memastikan tersangka menjalani proses hukum selanjutnya berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Leave a Reply

Selamat datang! Ada yang bisa kami bantu? :)