Penting! Dokumen yang Wajib Dilampirkan di SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi tinggal 10 hari lagi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2025 dengan wajib melampirkan sejumlah dokumen.

“Untuk SPT [tahunan] dinyatakan lengkap, Wajib Pajak diwajibkan untuk melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana disebutkan dalam lampiran II Peraturan Dirjen Pajak PER-02/2019,” jelas Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com, (21/3).

Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan

Dwi memerinci dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi, yaitu:

  1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau karyawan yang menggunakan formulir SPT 1770S dan 1770SS, wajib melampirkan bukti potong;
  2. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), wajib melampirkan perhitungan peredaran bruto; dan
  3. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode pembukuan, wajib melampirkan laporan keuangan.

Selain itu, terdapat pula dokumen yang wajib disertakan sebagaimana disebutkan dalam lampiran II PER-02/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Dokumen tersebut, diantaranya:

1. Surat Kuasa Khusus bagi yang menggunakan konsultan pajak dengan melampiri:

  • Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  • Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) konsultan pajak; dan
  • Fotokopi Tanda Terima SPT Tahunan milik konsultan pajak.

2. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya sumbangan keagamaan yang wajib; dan

3. Penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak dengan status pisah harta atau memilih terpisah.

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/penting-dokumen-yang-wajib-dilampirkan-di-spt-tahunan/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat datang! Ada yang bisa kami bantu? :)