Perusahaan Masih Bingung Pakai Tarif Pajak 22 Persen atau PPh Final? Perhatikan Penjelasan DJP Ini

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak memberi penjelasan mengenai penentuan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan, yang terdiri dari tarif normal 22 persen dan PPh final. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons pertanyaan salah satu warganet X yang mengaku baru saja mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan melalui mekanisme pendaftaran via Coretax.

Bagaimana caranya tau Wajib Pajak badan yang baru berdiri pakai tarif umum atau final? Lalu, apakah misal dengan mengajukan pertama kali, misal 2025 baru berdiri, bisa pake-nya tarif umumnya di 2025?,” tulis warganet tersebut, dikutip Pajak.com, (16/5/25).

DJP menjelaskan bahwa sejatinya saat mendaftarkan NPWP badan melalui Coretax, Wajib Pajak akan memilih checklist untuk memilih menggunakan tarif umum atau tarif PPh final.

“Pada saat daftar NPWP badan Kakak memilih yang mana? Jika tidak memilih tarif umum dan pemberitahuan menggunakan tarif umum juga tidak disampaikan sebelum tahun pajak dimulai, maka mulai tahun Wajib Pajak badan tersebut terdaftar (2025) langsung menggunakan tarif final final usaha mikro kecil menengah (UMKM) 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022,” jelas DJP.

Kendati demikian, PP Nomor 55 Tahun 2022 menegaskan bahwa tarif PPh final 0,5 persen diberikan kepada UMKM yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar.

Sementara itu, NPWP badan tersebut terdaftar dan memilih untuk menggunakan tarif umum dan dilakukan pemberitahuan sebelum tahun pajak dimulai, maka sudah berlaku ketentuan mengenai tarif PPh 22 persen. Tarif tersebut diatur pada Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 6 Tahun 2023.

Regulasi itu menetapkan tarif PPh yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan BUT sebesar 22 persen. Namun, bagi Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40 persen, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3 persen  lebih rendah dari tarif 22 persen.

“Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif PPh badan yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar,” pungkas DJP.

 

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/perusahaan-masih-bingung-pakai-tarif-pajak-22-persen-atau-pph-final-perhatikan-penjelasan-djp-ini/

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *