DJP Uraikan Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax

DJP Uraikan Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus menyempurnakan Coretax untuk mempermudah Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, mengakomodir Wajib Pajak dalam menjawab Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Melalui akun X Kring Pajak, DJP pun menguraikan cara menanggapi SP2DK beserta ketentuan permohonan perpanjangan waktu untuk meresponsnya.

Penjelasan DJP ini sejatinya merupakan rangkaian respons dari pertanyaan warganet X. “Min, untuk permohonan perpanjangan waktu menjawab SP2DK saat ini dari Coretax atau pengajuan manual ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak], ya @kring_pajak?,” ujar warganet itu, dikutip Pajak.com, (19/5/25).

Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax

Terlebih dahulu DJP menjelaskan bahwa proses menanggapi SP2DK tahun pajak 2025 melalui Coretax dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Masuk ke menu “My Portal – My Cases”. Pada menu ini akan muncul nomor kasus yang dapat diproses untuk memberikan respons atas SP2DK;
  2. Klik tombol “Select’’;
  3. Pilih “Routing” untuk merespons SP2DK. Pada menu ini silakan lengkapi data-data yang dibutuhkan pada isian aplikasi dan lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan; dan
  4. Jika sudah terdapat status “The Case Closed”, maka respons atas SP2DK sudah terkirim. Proses menanggapi SP2DK selesai.

DJP Uraikan Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus menyempurnakan Coretax untuk mempermudah Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, mengakomodir Wajib Pajak dalam menjawab Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Melalui akun X Kring Pajak, DJP pun menguraikan cara menanggapi SP2DK beserta ketentuan permohonan perpanjangan waktu untuk meresponsnya.

Penjelasan DJP ini sejatinya merupakan rangkaian respons dari pertanyaan warganet X. “Min, untuk permohonan perpanjangan waktu menjawab SP2DK saat ini dari Coretax atau pengajuan manual ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak], ya @kring_pajak?,” ujar warganet itu, dikutip Pajak.com, (19/5/25).

Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax

Terlebih dahulu DJP menjelaskan bahwa proses menanggapi SP2DK tahun pajak 2025 melalui Coretax dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Masuk ke menu “My Portal – My Cases”. Pada menu ini akan muncul nomor kasus yang dapat diproses untuk memberikan respons atas SP2DK;
  2. Klik tombol “Select’’;
  3. Pilih “Routing” untuk merespons SP2DK. Pada menu ini silakan lengkapi data-data yang dibutuhkan pada isian aplikasi dan lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan; dan
  4. Jika sudah terdapat status “The Case Closed”, maka respons atas SP2DK sudah terkirim. Proses menanggapi SP2DK selesai.

 

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-uraikan-cara-menanggapi-sp2dk-melalui-coretax/

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *