Apindo Mendukung Marketplace Untuk Pungut PPh Pedagang Online
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ikut mendukung kebijakan PPh final bagi pedagang online yang akan diterapkan Kementerian Keuangan.
Suryadi Sasmita, Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Terkait Kebijakan PPh Final Bagi Pedagang Online mengatakan, sebagai pelaku usaha, pihaknya memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha online melalui skema Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang kita kenal sebagai PPh final bagi UMKM.
Menurutnya, di era digitalisasi dan penerapan sistem inti perpajakan (Coretax), transparansi data akan semakin meningkat dan pemerintah tentu akan memiliki akses terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh.
Bagi pelaku usaha online yang omzet usaha brutonya di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu khawatir, karena mereka tidak akan dikenakan PPh final ini.
Kepatuhan bersama akan memperkuat fondasi ekonomi nasional yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengakui adanya rencana pengaturan pemungutan pajak terhadap pedagang dalam e-commerce. Ketentuan tersebut saat ini tengah difinalisasi oleh Kementerian Keuangan.
Saat ini, ketentuan mengenai penunjukan platform e-commerce sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) memang tengah dibahas.
Oleh karena itu, ia menjelaskan tujuan pemungutan pajak terhadap pedagang daring adalah untuk menjaga administrasi perpajakan dan menciptakan perlakuan yang adil dengan UMKM luring.
Oleh karena itu, rencana pemerintah untuk menerapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak atas penghasilan penjualan penjual tengah menjadi pemberitaan. Informasi tersebut dimuat dalam laporan Reuters yang berjudul “Indonesia akan membuat perusahaan e-commerce memungut pajak atas penjualan penjual”.
Reuters mengabarkan, platform e-commerce akan mewajibkan pemotongan dan penyetoran pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar 0,5% dari omzet penjualan bagi pedagang dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Tarif tersebut sama dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet.