Indonesia Hadapi Tarif Impor 32 Persen
Presiden AS Donald Trump resmi mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang akan berdampak signifikan terhadap Indonesia. Dalam surat yang dikirim langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Trump mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2025, semua produk Indonesia yang masuk ke AS akan dikenakan tarif sebesar 32 persen.
Langkah ini disebut sebagai upaya untuk memperbaiki defisit perdagangan AS yang selama ini dinilai tidak seimbang. Dalam suratnya, Trump menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari tarif, nontarif, dan hambatan perdagangan Indonesia yang dinilai tidak timbal balik. Ia menegaskan bahwa tarif 32 persen tersebut bahkan di bawah tarif ideal untuk menutup kesenjangan perdagangan.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap semua produk Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat, terpisah dari tarif sektoral lainnya. Barang yang diangkut dengan tujuan menghindari tarif yang lebih tinggi akan tetap dikenakan tarif yang lebih tinggi,” tulis Trump.
Namun, Trump menawarkan pengecualian tarif jika perusahaan Indonesia memutuskan untuk memproduksi langsung di AS. Pemerintah AS dilaporkan siap melonggarkan persyaratan perizinan usaha hanya dalam beberapa minggu sebagai insentif investasi langsung.
Trump juga menyatakan bahwa jika Indonesia menaikkan tarifnya sebagai tanggapan, setiap kenaikan akan langsung ditambahkan ke angka 32 persen. Ia memperingatkan bahwa defisit perdagangan yang sedang berlangsung dianggap sebagai ancaman tidak hanya bagi perekonomian tetapi juga bagi keamanan nasional AS.
“Harap dipahami bahwa tarif ini diperlukan untuk memperbaiki kebijakan tarif dan nontarif serta hambatan perdagangan dari Indonesia selama bertahun-tahun yang telah menciptakan defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan dengan Amerika Serikat,” jelas Trump.
Namun, Trump tetap terbuka untuk negosiasi. Ia menyatakan bahwa tarif dapat disesuaikan, baik diturunkan atau dinaikkan, tergantung pada sikap Indonesia di masa mendatang, terutama jika pasar domestik dibuka lebih luas untuk produk dan perusahaan AS yang telah dibatasi.
“Tarif ini dapat disesuaikan, baik dinaikkan atau diturunkan, tergantung pada hubungan kita dengan negara Anda,” pungkas Trump.
Selain Indonesia, ada 13 negara lain yang masuk dalam daftar penerima surat dan kenaikan tarif. Jepang dan Korea Selatan, dua sekutu dekat AS, sudah dikenai tarif sebesar 25 persen. Thailand dikenai tarif sebesar 36 persen, Malaysia 25 persen, dan Afrika Selatan 30 persen.
Negara ASEAN lainnya yang terkena dampak termasuk Kamboja sebesar 36 persen, Laos dan Myanmar masing-masing sebesar 40 persen. Bangladesh dan Serbia dikenai tarif sebesar 35 persen, Kazakhstan dan Tunisia sebesar 25 persen, dan Bosnia dan Herzegovina sebesar 30 persen.
