DJP Luncurkan Aplikasi Genta Untuk Mengunduh Data Faktur Pajak dan Bukti Potong
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi bernama Generate Data Coretax (Genta). Melalui aplikasi Genta, wajib pajak dapat meminta data dari hasil pemrosesan aplikasi sistem administrasi coretax. Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki EFIN dan terdaftar sebagai pengguna DJP Online. Data terbaru dapat diakses H+1 setelah mengajukan permintaan data. Pengajuan permohonan dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB. Wajib pajak dapat mengunduh data dokumen pajak dengan memasukkan jenis dokumen, masa, dan tahun pajak sesuai kebutuhan.
Aplikasi Genta dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam meminta dan mengunduh data faktur pajak serta bukti potong PPh Pasal 21/26. Secara rinci, dokumen pajak yang dapat diminta dan diunduh melalui aplikasi Genta antara lain faktur pajak keluaran pengembalian, faktur pajak masukan pengembalian, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, bukti potong PPh Pasal 21, dan bukti potong PPh Pasal 26. Kemudian, aplikasi Genta juga dapat membantu mengunduh data dokumen bukti potong bulanan, bukti potong formulir 1721 A1, dan bukti potong formulir 1721-A2.
