Dapat Tanah Warisan, Harus Bayar dan Lapor Pajak?

Jakarta – Orang tua yang meninggal dunia biasanya meninggalkan harta warisan, seperti tanah, bangunan, atau kendaraan. Harta tersebut diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris dan bisa dimanfaatkan.

Namun, ketika menerima harta waris misalkan tanah, apakah ahli waris harus membayar pajak? Lalu, apa tanah warisan itu perlu dilaporkan dalam surat pemberitahuan atau SPT?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id, harta warisan tidak tergolong objek pajak. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan hal yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya adalah warisan yang tertera di butir b.

Menurut keterangan DJP, warisan yang dimaksud meliputi semua jenis harta baik harta yang bergerak maupun harta yang tidak bergerak termasuk tanah dan bangunan.

Robert Pakpahan waktu masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak juga pernah menjelaskan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tidak tertuang bahwa warisan merupakan objek pajak. Oleh karena itu ditegaskan bahwa warisan bukan objek pajak.

“Jadi warisan itu bukan objek pajak. Jadi kalau saya terima warisan dari orang tua dari dulu sampai sekarang itu bukan pajak penghasilan. Setelah keluar PMK 19 juga tetap bukan PPH. Jadi yang diatur di sini dalam hal warisan itu belum dibagi,” terangnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (5/3/2018) silam.

Harta bagi orang yang meninggal tidak dianggap objek pajak jika ahli waris memberikan surat kematian kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan harta.

Bagi ahli waris yang menerima harta warisan juga tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai PPh. Namun harta warisan itu tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

“Kalau warisan belum dibagi nilainya di atas Rp 1 miliar ya dilaporkan bukan disetorkan kalau dibagi tapi bukan PPh,” ujarnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Sumber: https://www.detik.com/properti/kepemilikan-rumah/d-7771344/dapat-tanah-warisan-harus-bayar-dan-lapor-pajak

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *