Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pasca Implementasi Coretax System

Pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali:

  1. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 & 07
  2. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang
  3. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.

Informasi penting bagi PKP yang menggunakan e-Faktur:
a. Permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) untuk masa pajak Januari 2025 diajuakan melalui aplikasi e-Nofa;

b. PKP yang belum memiliki NSFP untuk masa pajak Januari 2025 hingga sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atas setelahnya;

c. NSFP pada Coretax DJP akan trdiri atas 17 digit dengan adanya penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke- 5 NSFP semula pada aplikasi e-Faktur;

d. Penggantian faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur tetap dilakukan di aplikasi e-Faktur;

e. PKP dapat mengunduf file pdf faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur untuk selanjurnya dapat disampaikan kepada lawan transaksi;

f. Data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-faktur akan tersedia di Coretax DJP paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *