Alasan Dicabutnya Suket PP 55

Surat Keterangan (SuKet) adalah surat yang menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 Milyar dalam setahun. Namun Kantor Pajak dapat melakukan pembatalan dan pencabutan atas SuKet tersebut apabila terdapat data yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags :