Belum Bisa Tambahkan “Role” Akses di “Core Tax”? Berikut Langkah-Langkah dari DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima banyak pengaduan terkait kendala teknis penggunaan core tax melalui kanal X (@kring_pajak). Beberapa Wajib Pajak mengeluhkan kegagalan penambahan role akses. DJP pun menyarankan Wajib Pajak untuk mengikuti langkah-langkah berikut ini.
”Role access masih belum bisa. Saya sudah mengikuti panduan dengan klik “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”, mengganti Deed of Establishment Document Number 1 menjadi nomor: 13. (Kemudian) tambah ”Pihak Terkait”. Dan setiap hari seperti ini, trouble. Tolong,” tulis warganet, dikutip Pajak.com, (31/1).
Adapun AHU merupakan akronim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Langkah Atasi Kendala Penambahan “Role” Akses di “Core Tax”
DJP menyampaikan permohonan maaf atas kendala Wajib Pajak tersebut. DJP mengidentifikasi bahwa kendala tersebut memerlukan pembaruan data pengurus. Oleh sebab itu, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Silakan klik ”Profil Wajib Pajak”;
- Pilih ”Informasi Umum”;
- Klik ”Edit”, scroll ke ”Bagian Informasi Umum”.
- Klik “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”;
- Jika muncul notifikasi data tidak ditemukan, klik tombol “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”. Lakukan berulang kali, sampai kolom data yang terblokir (berwarna abu-abu) dapat terbuka untuk diisi secara manual; dan
- Isi bagian “Deed of Establishment Document” dengan Nomor Akta Pendirian.
”Apabila sudah dilakukan langkah di atas, namun tetap mengalami kendala yang sama, silakan laporkan kendala tersebut melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau telepon Kring Pajak di 1500200, live chat di http://pajak.go.id, atau e-mail pengaduan di pengaduan@pajak.go.id,” imbuh DJP.
Cara Menambahkan ”Role” Akses di ”Core Tax
Mengutip buku “Panduan Ringkas Coretax DJP”, Pajak.com menguraikan cara menambahkan role akses di core tax sebagai berikut:
- Wajib Pajak yang akan ditunjuk sebagai wakil/kuasa harus sudah didaftarkan sebagai ”Pihak Terkait” dengan kategori ”Related Person/Orang Terkait”;
- Wajib Pajak yang ditunjuk sebagai ”Penanggung Jawab” masuk ke akun orang pribadi core tax, kemudian memilih Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah yang akan menunjuk wakil/kuasa;
- Setelah masuk dalam status impersonating, pilih menu “Wakil/Kuasa Saya” dari panel di sebelah kiri;
- Layar akan menunjukkan daftar Orang Terkait yang dapat ditunjuk sebagai wakil/kuasa;
- Klik “Tetapkan Role” untuk setiap Orang Terkait, dan tetapkan peran (role) sesuai kebijakan internal dari Wajib Pajak badan atau instansi pemerintah.
- Adapun jenis role yang dapat ditetapkan adalah:
– Drafter: melakukan pengisian dan pembuatan dokumen perpajakan;
– Signer: melakukan penandatanganan dokumen perpajakan.
- Selesai. Orang Terkait yang ditunjuk sebagai wakil/kuasa Wajib Pajak sudah dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai role yang ditetapkan Penanggung jawab melalui proses impersonating.
DJP menyebut, dalam hal wakil/kuasa sedang login dalam core tax ketika penetapan role dilakukan, maka wakil/kuasa tersebut harus keluar (logout) terlebih dahulu. Kemudian login kembali agar penetapan role dapat mulai berlaku.
Sumber: https://www.pajak.com/pajak/belum-bisa-tambahkan-role-akses-di-core-tax-ikuti-langkah-dari-djp-ini/