DJP Rilis Pengumuman Soal Lapor SPT PPh Tahun 2024, Ini Penjelasannya!

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan panduan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, di Jakarta pada 21 Januari 2025.

Dalam pengumuman tersebut, DJP mengingatkan bahwa pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 dapat dilakukan melalui kanal resmi yang telah disediakan. Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dapat melapor menggunakan aplikasi DJP online di https://djponline.pajak.go.id.

Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Daftar lengkap PJAP yang telah ditunjuk DJP dapat diakses melalui situs https://pajak.go.id/index-pjap, yang memuat informasi terkini mengenai penyedia layanan tersebut.

Mulai tahun pajak 2025, DJP akan menggunakan sistem baru bernama aplikasi core tax DJP. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelaporan pajak dan dapat diakses melalui laman https://coretax.pajak.go.id, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelaporan pajak.

DJP menegaskan pentingnya pelaporan SPT sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan perpajakan. Wajib Pajak orang pribadi diwajibkan melaporkan SPT paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, Wajib Pajak badan diberikan batas waktu hingga empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Apabila Wajib Pajak membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, DJP menyediakan sejumlah saluran komunikasi resmi. Bantuan dapat diperoleh melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, akun X resmi DJP @kring_pajak, fitur live chat di https://pajak.go.id, atau dengan menghubungi Relawan Pajak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo melaporkan bahwa DJP telah menerima 45.554 Wajib Pajak yang sudah lapor SPT tahunan hingga minggu pertama Januari tahun 2025.

“Yang menarik, teman-teman wartawan, dalam durasi 6 hari ini, SPT tahunan (masa pajak) tahun 2024 yang dimasukkan di tahun 2025, itu sudah terkumpul sebanyak 45.554 SPT. Jumlah ini terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 43.126 SPT dan Wajib Pajak badan atau perusahaan ada 2.428 SPT,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN 2024.

Sementara itu, realisasi penyampaian SPT tahunan masa pajak 2023 hingga 31 Desember 2024 mencapai 16.529.427. Realisasi tersebut mencapai 103,05 persen dari target sebanyak 16.040.339 SPT tahunan.

Tags :