Ditjen Pajak Umumkan Perbaikan Terbaru Sistem Coretax, Berikut Rinciannya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan terhadap sistem inti perpajakan atau coretax sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Salah satunya berkaitan dengan faktur pajak. Berdasarkan siaran pers DJP, Kamis (23/1/2025) sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899 (6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-Faktur desktop) dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494. Adapun perbaikan yang dilakukan adalah sebagai berikut: Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase. Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data. Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml. Penambahan kanal e-Faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan. Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur. Hasil yang dapat diterima oleh wajib pajak adalah: Penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24% dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”). Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan). Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit). Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit. Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250123071949-4-605319/ditjen-pajak-umumkan-perbaikan-terbaru-sistem-coretax-ini-rinciannya

Ditjen Pajak Umumkan Perbaikan Terbaru Sistem Coretax, Berikut Rinciannya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan terhadap sistem inti perpajakan atau coretax sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Salah satunya berkaitan dengan faktur pajak. Berdasarkan siaran pers DJP, Kamis (23/1/2025) sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899 (6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-Faktur desktop) dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494. Adapun perbaikan yang dilakukan adalah sebagai berikut: Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase. Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data. Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml. Penambahan kanal e-Faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan. Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur. Hasil yang dapat diterima oleh wajib pajak adalah: Penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24% dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”). Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan). Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit). Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit. Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.   Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250123071949-4-605319/ditjen-pajak-umumkan-perbaikan-terbaru-sistem-coretax-ini-rinciannya

Coretax Sinkron dengan Data Perbankan

Sistem Coretax DJP dirancang untuk terhubung dengan seluruh sistem milik kementerian/lembaga dan perbankan. Hanya saja, belum semua K/L dan perbankan yang datanya sudah terkoneksi dengan coretax. DJP memerinci, dari total 190 kementerian/lembaga (K/L) tingkat pusat, coretax baru terkoneksi dengan sistem milik 13 K/L. Sementara itu, dari total 106 perbankan, 46 perbankan di antaranya sudah terkoneksi dengan coretax. Koneksi dengan sistem milik K/L diperlukan untuk penerbitan beberapa dokumen, seperti surat keterangan fiskal (SKF), surat keterangan bebas (SKB), dan beragam dokumen lainnya yang terkait dengan insentif pajak. Koneksi coretax dan sistem K/L juga menghapuskan kewajiban bagi wajib pajak untuk datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) dalam hal mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif, Tidak Perlu lapor

KOMPAS.com – Wajib pajak yang telah berhenti menjalankan usaha atau pekerjaan bisa mengubah status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi non-efektif. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu lagi memikirkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak yang statusnya non-efektif juga tidak dikenakan denda apabila terlambat atau tidak melapor SPT. Wajib pajak bisa mengubah statusnya menjadi non-efektif dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terkait hal itu, bagaimana cara mengubah status wajib pajak menjadi non-efektif? Syarat mengubah wajib pajak menjadi non-efektif Sebelum mengetahui caranya, wajib pajak perlu memahami syarat-syarat objektif dan/atau subjektif untuk mengajukan status non-efektif kepada DJP. Dilansir dari laman DJP, berikut syarat agar wajib pajak bisa mengajukan status non-efektif: Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Cara mengubah wajib pajak menjadi non-efektif Wajib pajak yang sudah memenuhi lima syarat objektif dan/atau subjektif bisa mengubah status NPWP menjadi non-efektif dengan menghubungi telepon Kring Pajak di nomor 1500200. Cara mengajukan status non-efektif juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://www.pajak.go.id/, Dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/8/2024), simak cara mengubah statusnya menjadi non-efektif berikut ini: Klik atau kunjungi laman https://www.pajak.go.id/ Klik menu live chat Pilih “NPWP” Klik “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP” Baca syarat dan ketentuan Wajib pajak bisa mengisi permohonan NPWP non-efektif. Link permohonan dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali/ Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/24/140000765/cara-mengajukan-wajib-pajak-non-efektif-tidak-perlu-lapor-spt