Ditjen Pajak Umumkan Perbaikan Terbaru Sistem Coretax, Berikut Rinciannya!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan terhadap sistem inti perpajakan atau coretax sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Salah satunya berkaitan dengan faktur pajak. Berdasarkan siaran pers DJP, Kamis (23/1/2025) sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899 (6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-Faktur desktop) dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.
Adapun perbaikan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.
- Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.
- Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml.
- Penambahan kanal e-Faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan.
- Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.
Hasil yang dapat diterima oleh wajib pajak adalah:
- Penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24% dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”).
- Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan).
- Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit).
- Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.
- Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250123071949-4-605319/ditjen-pajak-umumkan-perbaikan-terbaru-sistem-coretax-ini-rinciannya