Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif, Tidak Perlu lapor

KOMPAS.com – Wajib pajak yang telah berhenti menjalankan usaha atau pekerjaan bisa mengubah status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi non-efektif.

Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu lagi memikirkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak yang statusnya non-efektif juga tidak dikenakan denda apabila terlambat atau tidak melapor SPT. Wajib pajak bisa mengubah statusnya menjadi non-efektif dengan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Terkait hal itu, bagaimana cara mengubah status wajib pajak menjadi non-efektif?

Syarat mengubah wajib pajak menjadi non-efektif Sebelum mengetahui caranya, wajib pajak perlu memahami syarat-syarat objektif dan/atau subjektif untuk mengajukan status non-efektif kepada DJP. Dilansir dari laman DJP, berikut syarat agar wajib pajak bisa mengajukan status non-efektif:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan
  • Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Cara mengubah wajib pajak menjadi non-efektif

Wajib pajak yang sudah memenuhi lima syarat objektif dan/atau subjektif bisa mengubah status NPWP menjadi non-efektif dengan menghubungi telepon Kring Pajak di nomor 1500200. Cara mengajukan status non-efektif juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://www.pajak.go.id/,

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/8/2024), simak cara mengubah statusnya menjadi non-efektif berikut ini:

  • Klik atau kunjungi laman https://www.pajak.go.id/
  • Klik menu live chat Pilih “NPWP”
  • Klik “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”
  • Baca syarat dan ketentuan
  • Wajib pajak bisa mengisi permohonan NPWP non-efektif.

Link permohonan dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali/

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/24/140000765/cara-mengajukan-wajib-pajak-non-efektif-tidak-perlu-lapor-spt

Tags :