DJP Update Soal Bukti Potong dan Surat Teguran pada Sistem Coretax
Pembuatan bukti potong PPh pada sistem Coretax dilakukan melalui 3 skema, yaitu: input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP, mengunggah file XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal), melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). DJP mengimbau penerima penghasilan untuk segera melakukan aktivasi akunnya di Coretax sehingga dapat melaporkan SPT dengan bukti potong yang sudah prepopulated pada SPT-nya.
Mengenai surat teguran, penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP. Penerbitan surat teguran tersebut dilakukan saat wajib pajak memiliki tunggakan. Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.
DJP pun mengimbau wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki untuk segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP.