Membuat Faktur Pajak Pelunasan atas Transaksi Tahun 2024 di Sistem Coretax

Mulai 1 Januari 2025, pengusaha yang dikenakan pajak (PKP) akan mengelola pembuatan faktur pajak menggunakan aplikasi Coretax. Aplikasi e-Faktur masih akan digunakan untuk merancang faktur pajak hingga periode pajak Desember 2024. Pertanyaannya adalah, apa yang terjadi jika PKP membuat faktur pajak pelunasan untuk transaksi yang faktur pajaknya telah diterbitkan di aplikasi e-Faktur?

Faktur Pajak Pelunasan Menggunakan Aplikasi Coretax
Dalam praktik bisnis, pembayaran secara bertahap atau dengan uang muka adalah hal yang umum. PKP akan menerbitkan faktur pajak untuk uang muka saat pembayaran awal dilakukan. Ketika pelunasan dilakukan, PKP akan menghasilkan faktur pajak pelunasan. Untuk membuat faktur pajak pelunasan di Coretax, PKP perlu mengakses menu e-Faktur, memilih Pajak Keluaran, dan kemudian mengklik tombol Buat Faktur. Selanjutnya, PKP harus mengisi informasi Dokumen Transaksi. Pada bagian ini, centang opsi Pelunasan, dan masukkan Nomor Faktur.

Faktur Pajak Pelunasan Untuk Transaksi Sebelum Januari 2025
Dengan adanya perubahan aplikasi, ada kemungkinan faktur dibuat menggunakan aplikasi yang berbeda. Faktur pajak uang muka diterbitkan melalui e-Faktur karena transaksi dilakukan sebelum Januari 2025, sedangkan faktur pelunasan dibuat di Coretax karena pelunasan terjadi di bulan Januari 2025.

Untuk membuat faktur pajak pelunasan, diperlukan nomor faktur pajak uang muka. Namun, jika memasukkan nomor faktur pajak uang muka yang sebelumnya dibuat di e-Faktur, Coretax akan memunculkan pesan error (” … FormFaktur … tidak ditemukan”). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui salah satu unggahannya pada akun X @kring_pajak menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena data pada e-Faktur tidak terpanggil ke aplikasi Coretax.

DJP menjelaskan bahwa faktur pajak pelunasan di Coretax sebaiknya dibuat seperti faktur pajak biasa. PKP tidak perlu mencentang kolom Pelunasan. Pada rincian transaksi, pengisian data BKP/JKP dilakukan berdasarkan total nilai transaksi. Selanjutnya, kolom DPP diisi sebesar 11/12 dari jumlah pelunasan yang diterima.

Sumber: https://ortax.org/membuat-faktur-pajak-pelunasan-atas-transaksi-tahun-2024-di-coretax

Tags :