Ini yang Perlu Dilakukan Saat Terima Surat Teguran dari Coretax

Penerbitan Surat Teguran Coretax dilakukan secara otomatis dan dikirim ke wajib pajak melalui aplikasi. Tak perlu khawatir, ini yang perlu Anda lakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerien Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa Surat Teguran terhadap wajib pajak terbit sesuai dengan data yang ada di dalam aplikasi Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengatakan bahwa proses penerbitan ini didasarkan pada data administrasi perpajakan yang dimiliki DJP.

“Perlu kami sampaikan bahwa penerbitan surat teguran pada aplikasi Coretax DJP dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan DJP,” kata Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan hari Selasa (4/2).

Apa yang Perlu Dilakukan Jika Menerima Surat Teguran? Pihak DJP mengingatkan bahwa Surat Teguran Coretax bisa muncul jika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Jika menerima surat teguran ini, Anda sebagai wajib pajak tentu harus segera melakukan pemeriksaan data pajak melalui aplikasi Coretax.

Apabila ada ketidakcocokan data atau surat teguran terus datang secara berulang, Anda harus segera melapor ke helpdesk DJP atau menghubungi Kring Pajak di call center 1 500 200. Jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen pendukung sehingga pihak DJP bisa langsung mengonfirmasi jika ada kesalahan dalam sistem.

Sumber: https://regional.kontan.co.id/news/tak-perlu-khawatir-ini-yang-perlu-dilakukan-saat-terima-surat-teguran-dari-coretax

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *