Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Sebagaimana diatur dalam PMK 15/2025, wajib pajak yang diperiksa harus memenuhi surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh pemeriksa pajak dalam waktu 1 bulan. Bila buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta pemeriksa pajak berdasarkan surat permintaan disampaikan oleh wajib pajak setelah jangka waktu 1 bulan maka buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut dianggap tidak diberikan pada saat pemeriksaan.
Namun demikian, ketentuan jangka waktu tersebut dikecualikan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh pemeriksa berdasarkan surat permintaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga. Dalam pasal 12 ayat (11) telah diatur bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang belum diperoleh dari pihak ketiga bisa disampaikan paling lambat sebelum berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) ditandatangani. Nanti, wajib pajak dapat memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen dari pihak ketiga pada saat pembahasan temuan sementara. Pembahasan temuan sementara diselenggarakan sebulan sebelum tanggal penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perpajakan.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *