Aturan Baru! Pemerintah Terbitkan PMK 181/2024 tentang Pengajuan Keberatan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Regulasi yang memiliki 9 bab dan 64 pasal ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

”Bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta untuk simplifikasi regulasi, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan,” tulis salah satu pertimbangan dalam PMK Nomor 181 Tahun 2024 itu, dikutip Pajak.com, (21/1).

Pengajuan Keberatan Pajak dalam PMK 181/2024

Pengajuan keberatan pajak diatur dalam Bab III PMK 181 Tahun 2024. Regulasi ini mempertegas bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  6. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Terutang; atau
  7. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB).

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/aturan-baru-pemerintah-terbitkan-pmk-181-2024-tentang-pengajuan-keberatan-pajak/

Tags :