Pekan Panutan Pajak Kota Tangerang, Ada Diskon 25% PBB dan BPHTB
Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Pekan Panutan Pajak 2025. Acara ini berlangsung di Plaza Puspem Kota Tangerang selama 3 hari hingga 26 Februari 2025 mendatang.
Para wajib pajak dapat memanfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025, yang bisa dijangkau secara online maupun offline. Di mana, di momen ini juga masih diberlakukan diskon 25 persen untuk PBB dan BPHTB hingga 31 Maret.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan Pekan Panutan Pajak bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga negara dalam memenuhi kewajibannya membayar dan melaporkan pajak kepada negara. Terlebih para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejatinya menjadi pelopor dan panutan masyarakat dalam hal membayar pajak.
“Berlangsung tiga hari ke depan di Plaza Puspem Kota Tangerang dengan target sasaran pegawai dan 13 kecamatan serta 104 kelurahan dengan target masyarakat umum,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2025).
Diketahui, kepatuhan wajib pajak di triwulan I tahun 2025 meningkat cukup baik dibanding triwulan I di tahun 2024 lalu. Tercatat, PBB tahun 2025 memiliki target Rp 610 miliar sedangkan BPHTB memiliki target Rp650 miliar.
Sedangkan target triwulan I PBB di angka Rp 91 miliar dan BPHTB di angka Rp 65 miliar.
“Hingga hari ini, capaian triwulan I pada PBB telah mencapai 63 persen dan BPHTB di angka 91 persen. Artinya dengan Pekan Panutan Pajak ini dapat mendorong percepatan terkait penerimaan pendapatan, baik PBB maupun BPHTB,” katanya.
Sebagai informasi, diskon PBB-P2 di antaranya ialah bebas sanksi administrasi sampai tahun 2024, diskon 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 20 persen untuk ketetapan Buku I dengan nominal SPPT Rp 0 hingga Rp 100.000.
Diskon 10 persen untuk ketetapan Buku II dengan nominal SPPT Rp 100.001 hingga Rp 500 ribu. Diskon enam persen untuk ketetapan Buku III dengan nominal Rp 500.001 hingga Rp 2 juta. Diskon empat persen untuk ketetapan Buku IV dengan nominal Rp 2.000.001 hingga Rp 5 juta dan diskon tiga persen untuk ketetapan Buku V dengan nominal lebih dari Rp 5 juta.
Sedangkan untuk BPHTB sertifikat program pemerintah seperti Prona, PTSL atau PTKL mendapatkan diskon mencapai 25 persen.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengimbau wajib pajak agar tidak melewatkan kesempatan ini.
“Diimbau para wajib pajak sebagai objek pajak untuk sama-sama bekerja sama dalam urusan pembayaran retribusi hingga pendapatan pajak di awal tahun. Silakan nikmati diskon yang diberikan Pemkot Tangerang baik itu di gerai offline atau pun pembayaran online,” katanya.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7793466/pekan-panutan-pajak-kota-tangerang-ada-diskon-25-pbb-dan-bphtb.