Praktisi Sebut Percepatan Restitusi Pajak Bantu Perputaran Modal Pengusaha di Tengah Perang Dagang

Jakarta – Sejumlah praktisi pajak menyambut positif kebijakan pemerintah untuk mempercepat pengembalian pajak (restitusi) di tengah penetapan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld berpandangan, restitusi pajak dapat membantu perputaran modal bagi pengusaha di tengah perang dagang saat ini.

“Begitu ada restitusi, ada dana masuk yang cepat dari hasil restitusi, maka ada fresh money untuk melakukan perputaran modal. Restitusi pajak ini tentu sangat positif karena adanya suatu kepastian hukum bagi pengusaha,” ujar Vaudy kepada Pajak.com, usai acara Halalbihalal Nasional 2025 bertajuk ‘Wujudkan Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman’, di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta, dikutip (15/4).

Ia mengungkapkan bahwa selama ini mayoritas restitusi pajak dilakukan melalui prosedur pemeriksaan yang memakan waktu maksimal 12 bulan. Proses itu dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Percepatan restitusi pajak ini kebijakan yang diharapkan oleh pengusaha,” imbuhnya.

Pandangan senada juga dikemukakan oleh Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono. Ia mengatakan, percepatan restitusi pajak membuat perusahaan memiliki dana produktif yang bermanfaat bagi kelangsungan bisnis.

“Proses pemeriksaan pajak yang panjang, sehingga proses lebih bayar pajak tidak cepat cair. Semoga pemeriksaan yang cepat membuat kesadaran pajak semakin meningkat,” ujar Jemmi.

Payung Hukum Percepatan Restitusi Pajak

Pemerintah sejatinya telah mengeluarkan kebijakan percepatan restitusi pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Melalui aturan yang mulai berlaku mulai 9 Mei 2023 ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat proses permohonan restitusi pajak dari menjadi 15 hari kerja. Sebelumnya, Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

Namun, percepatan restitusi pajak hanya diberikan kepada Wajib Pajak dengan jumlah PPh lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Selain itu, Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 juga tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak orang pribadi berupa kenaikan sebesar 100 persen, apabila di kemudian hari diperiksa dan/atau ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah akan mempercepat restitusi pajak untuk meringankan beban pengusaha di tengah menghadapi tarif Trump. Kebijakan ini diambil karena restitusi pajak menjadi salah satu potensi dari komplain yang muncul dari United States Trade Representative (USTR) terhadap Indonesia.

“Untuk restitusi, kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah Rp100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan. Untuk lainnya, dengan adanya core tax kita jauh bisa melakukan pengembalian lebih bayar PPN [Pajak Pertambahan Nilai] secara otomatis. Ini akan mempengaruhi banget dari sisi cash flow perusahaan,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, (8/4).

Merespons hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih membahas mengenai kemungkinan penerbitan aturan baru mengenai percepatan restitusi pajak.

“Dapat kami sampaikan bahwa ketentuan terkait hal tersebut [aturan baru], masih dalam pembahasan internal kementerian keuangan,” ungkap Dwi kepada Pajak.com, (10/4).

 

Sumber: https://www.pajak.com/pajak/praktisi-sebut-percepatan-restitusi-pajak-bantu-perputaran-modal-pengusaha-di-tengah-perang-dagang/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *