Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

Pembelian emas batangan oleh masyarakat atau konsumen akhir terbebas dari pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN. Ketentuan PPh Pasal 22 tidak dipungut atas emas batangan yang dijual kepada konsumen akhir itu tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023. Konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi secara langsung barang yang dibeli. Pembeli tidak menggunakan barang yang dibeli dimaksud untuk kegiatan usaha. Konsumen akhir tidak perlu menunjukan surat keterangan bebas (SKB) agar terbebas dari pemungut PPh Pasal 22. Terkait dengan PPN, penyerahan emas batangan juga tidak dipungut PPN sesuai Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. PP dimaksud menegaskan bahwa penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dipungut PPN. Sementara itu, yang dimaksud dengan emas batangan dalam PP 49/2022 ialah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas minimal 99,99%. Adapun kadar emas batangan tersebut dibuktikan dengan sertifikat. Untuk diperhatikan, penerima emas batangan tidak perlu memiliki surat keterangan tidak dipungut (SKTD) untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut. Sebagai informasi, harga emas global dan emas Antam tercatat melonjak dalam beberapa hari terakhir. Banyak masyarakat yang mengantre di Butik Antam guna membeli emas batangan. Per hari ini, harga emas Antam sudah mencapai 1,97 juta per gram

Harga Emas Meroket, Kantor Pajak Ini Edukasi Kewajiban Perpajakan Pengusaha Emas

Denpasar – Harga emas kian meroket di tengah ketidakpastian perekonomian global. Kondisi ini juga diikuti dengan tingginya penjualan emas, baik perhiasan maupun logam mulia. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar acara edukasi perpajakan kepada puluhan pengusaha emas, di KPP Pratama Denpasar Barat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Aris Riantori Faisal mengucapkan terima kasih kepada puluhan pengusaha emas yang menghadiri undangan ini. Ia menyebut bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari edukasi yang telah di gelar KPP Pratama Denpasar Barat sebelumnya. “Saya sangat senang dapat berdiskusi bersama-sama untuk membahas kewajiban perpajakan bagi pengusaha emas,” ungkap Aris dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (16/5). Ia mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan pengusaha emas telah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. Dengan demikian, Aris berharap, edukasi ini dapat memberi pengetahuan secara lebih komprehensif dan intensif mengenai aturan yang berlaku sejak 28 April 2023 itu. “Aturan baru ini mewajibkan pedagang emas perhiasan dan atau emas batangan menjadi pengusaha kena pajak atau PKP. Kewajiban yang sama berlaku bagi pabrikan emas perhiasan. Secara teknis, disampaikan oleh para narasumber kami,” jelasnya. Teknis mengenai PMK Nomor 48 Tahun 2023 disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat Dikyasis Rachman; Kepala Seksi Pengawasan II I Gede Jana; dan Pemeriksa Pajak Umar Sahdat Hikmatullah. Narasumber menjelaskan secara detail mengenai kewajiban perpajakan bagi pengusaha emas, mulai dari penghitungan pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Narasumber juga membeberkan proses bisnis pengawasan bagi PKP pengusaha emas, termasuk perihal pemeriksaan pajak. Kewajiban Pajak bagi Pengusaha Emas Berdasarkan catatan Pajak.com yang dihimpun dari penjelasan resmi DJP, isi pokok PMK Nomor 48 Tahun 2023 adalah sebagai berikut: PKP pabrikan emas perhiasan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir; PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya; dan Pengusaha emas batangan wajib memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir. Tarif ini turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017. Pada aturan terdahulu itu, penjualan emas batangan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/harga-emas-meroket-kantor-pajak-ini-edukasi-kewajiban-perpajakan-pengusaha-emas/

Mau Lapor SPT Tahunan Badan, Tapi Belum Aktivasi EFIN? Ini Solusinya

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2024 semakin dekat (30 April 2025).  Namun, beberapa warganet masih mengeluhkan kendala pelaporan, salah satunya mengenai aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) badan. Bagaimana solusinya? Simak solusi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikut ini. “Selamat pagi @kring_pajak, tanggal 27 Maret [2025], saya sudah ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak] untuk aktivasi EFIN badan. Hari ini saya mau daftar DJPOnline gagal dan muncul seperti ini, ’EFIN belum diaktivasi’. Mohon bantuannya, terima kasih,” tulis salah satu warganet X ke akun resmi X DJP (@kring_pajak), dikutip Pajak.com, (16/4). Menjawab pertanyaan tersebut, DJP menegaskan bahwa aktivasi EFIN badan maupun orang pribadi harus dilakukan secara langsung ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor (PER)-06/PJ/2019. Solusi Aktivasi EFIN Badan  Merujuk PER -06/PJ/2019, DJP menguraikan prosedur permohonan aktivasi EFIN badan sebagai berikut: Permohonan pengajuan EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Berikut link Formulir Permohonan EFIN https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin; Pengurus mengisi Formulir Permohonan EFIN dan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar; Pengurus harus menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dari dokumen berikut ini: Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan; dan Lampirkan dokumen berupa: Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus atau paspor jika pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA); KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan oleh selain pengurus; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau SKT atas nama yang bersangkutan; NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan; Surat Kuasa Penyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan Menerima EFIN, dalam hal permohonan EFIN disampaikan oleh selain pengurus; dan Alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. DJP menambahkan, permohonan Lupa EFIN badan dapat diajukan melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat di http://pajak.go.id.   Sumber: https://www.pajak.com/pajak/mau-lapor-spt-tahunan-badan-tapi-belum-aktivasi-efin-ini-solusinya/