Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax
Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak khawatir apabila menerima surat teguran yang berulang atau tidak sesuai pada akun di coretax system. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan melalui akun coretax masing-masing jika menerima surat teguran secara berulang atau merasa adanya ketidaksesuaian pada surat teguran tersebut. Jika memang terdapat kesalahan administrasi, atas penerbitan surat teguran dapat dibatalkan secara jabatan.
Mekanisme pembatalan secara jabatan atas penerbitan surat teguran ini telah diatur dalam PMK 61/2023 yang menyatakan pembatalan dokumen penagihan pajak dapat dilakukan dalam hal seharusnya tidak diterbitkan. Dokumen penagihan pajak adalah surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat perintah penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
DJP akan mendalami kesalahan administrasi dalam penerbitan surat teguran di coretax system seperti duplikasi surat teguran atau penerbitan surat teguran tanpa didahului penerbitan surat tagihan pajak (STP) yang dialami wajib pajak. Pemerintah telah menerapkan coretax administration system sejak 1 Januari 2025. Sejalan dengan penerapan coretax system, dalam PMK 81/2024 pun diatur DJP kini mengirimkan keputusan kepada wajib pajak dalam bentuk elektronik.