PKP yang Gunakan e-Faktur ”Client Desktop”, Harus Ajukan NSFP Lewat e-Nofa
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka kembali akses aplikasi e-Faktur ”Client Desktop” untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) seiring dengan proses penyempurnaan core tax. Bagi yang menggunakannya, penting diketahui bahwa permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) harus diajukan melalui aplikasi e-Nofa.
”Permohonan NSFP diajukan melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id. PKP yang belum memiliki NSFP untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang, hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya,” jelas DJP dalam pengumuman yang dirilis di laman resminya, dikutip Pajak.com, (17/2).
PKP juga perlu mengetahui, NSFP pada aplikasi e-Faktur Client Desktop berbeda dengan core tax. Pada core tax, NSFP akan akan terdiri atas 17 digit dengan adanya penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP yang ada di aplikasi e-Faktur Client Desktop.
Adapun sebelum adanya core tax, NSFP terdiri dari 16 digit, meliputi 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, dan 13 digit nomor faktur yang ditetapkan DJP.
”PKP dapat mengunduh file PDF (Portable Document Format) faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada lawan transaksi. Data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di core tax paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak,” imbuh DJP.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap dibuat melalui core tax.
”Retur dan pembatalan faktur pajak [juga] tetap dilakukan melalui aplikasi core tax,” tambah Dwi kepada Pajak.com, (14/2).
Adapun pelaporan SPT Masa PPN wajib disampaikan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP paling lama pada akhir bulan berikutnya. Sementara, batas waktu penerbitan faktur pajak adalah tanggal 15. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sedangkan regulasi mengenai NSFP termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24 Tahun 2012.
Sumber: https://www.pajak.com/pajak/pkp-yang-gunakan-e-faktur-client-desktop-harus-ajukan-nsfp-lewat-e-nofa/