DJP Pastikan Kelancaran Sistem DJP Online Hingga Batas Waktu Akhir
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kelancaran sistem DJPOnline di tengah batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi pada 11 April 2025 hingga pukul 23:59 WIB.
“DJP terus melakukan perbaikan dan memastikan kelancaran pada sistem DJPOnline. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada Wajib Pajak agar dapat lebih mudah dalam membayar dan melaporkan pajaknya,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti kepada Pajak.com, (11/4).
Meski demikian, ia mengimbau Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi sebelum mendekati batas akhir waktu yang ditetapkan. Hal ini untuk memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak.
Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi masa pajak 2024 semestinya jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 1446 Hijriah, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi menjadi tanggal 11 April 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025. Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan masa pajak 2024 adalah 30 April 2025.
Dwi juga mengingatkan adanya sanksi keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah sebesar Rp100 ribu dan senilai Rp1 juta untuk badan.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa hingga 11 April 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,79 juta SPT. Angka ini terdiri dari 12,42 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 372 ribu SPT tahunan badan,” ungkap Dwi.
Sumber: https://www.pajak.com/pajak/djp-pastikan-kelancaran-sistem-djponline-hingga-batas-waktu-akhir/