Peraturan Pemeriksaan Pajak Dilebur Jadi 1 PMK

Kementerian Keuangan mengatur kembali ketentuan pemeriksaan pajak melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025.
Ketentuan perihal pemeriksaan pajak sebelumnya tersebar pada 3 PMK. Pertama, PMK 17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan. Kedua, PMK 256/2014 tentang tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ketiga, Pasal 105 PMK 18/2021 tentang tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kini, ketentuan dalam ketiga beleid tersebut diatur kembali dan dilebur menjadi 1 dalam PMK
15/2025. Untuk itu, berlakunya PMK 15/2025 mulai 14 Februari 2025 akan sekaligus mencabut ketiga
PMK tersebut.

Apabila disandingkan, perubahan yang paling mencolok di antaranya terkait dengan ruang lingkup, tipe pemeriksaan, dan kriteria pemeriksaan. Berdasarkan PMK 15/2025, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan kini dilakukan dengan 3 tipe pemeriksaan, yaitu: lengkap, terfokus, dan spesifik. Ketiga tipe pemeriksaan tersebut belum diatur dalam beleid terdahulu. Selain itu, kriteria tindakan yang akan dilakukan pemeriksaan untuk tujuan lain juga mengalami perubahan. Sebelumnya, hanya ada 12 kriteria tindakan yang akan dilakukan pemeriksaan untuk tujuan lain.

Kini, PMK 15/2025 memperluas kriteria tindakan yang dilakukan pemeriksaan untuk tujuan lain menjadi 25 jenis. Berdasarkan PMK 15/2025, pemeriksaan untuk tujuan lain di antaranya dilakukan untuk pengujian fasilitas perpajakan yang telah diberikan. Selain PMK 15/2025, ada pula ulasan mengenai kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli, termasuk di dalamnya pemberian insentif pajak. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan dampak pajak minimum global bagi Indonesia.

Ada Aturan Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru, yaitu PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Dalam PMK tersebut, salah satu ketentuan yang diatur ialah mengenai pembahasan temuan sementara. Pembahasan temuan sementara merupakan tahapan pemeriksaan yang wajib dilaksanakan pemeriksa pajak saat melakukan pemeriksaan. Namun, kewajiban ini dikecualikan apabila pemeriksaan yang dilakukan ialah pemeriksaan spesifik guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *