Sistem Coretax Belum Bisa Menghitung DPP Nilai Lain secara Otomatis

Sistem Coretax belum mampu memfasilitasi penghitungan PPN menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual secara otomatis karena skema penggunaan DPP nilai lain tersebut baru diputuskan pada penghujung 2024. Maka, PKP perlu melakukan penghitungan secara manual di luar coretax, lalu meng-input hasil hitungan ke dalam coretax saat pembuatan faktur pajak. Mengingat formula penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sangat bervariasi, sehingga DJP tidak bisa langsung mengotomatiskan penghitungan PPN menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Tags :