Wajib Pajak Diimbau Tidak Mengkredit Faktur Pajak Masukan Berkode 08

Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, telah mengeluarkan peringatan bahwa faktur pajak masukan berkode 08 tidak dapat dikreditkan. Jika hal ini dipaksakan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan menerima notifikasi kesalahan dalam Coretax DJP.

Penjelasan ini menanggapi cuitan seorang netizen yang melaporkan mengalami masalah saat mencoba mengkreditkan pajak masukan. Netizen tersebut melaporkan menerima notifikasi: “Beberapa faktur masukan tidak dapat diperbarui; silakan buka formulir untuk memeriksa statusnya.”

“Faktur pajak masukan berkode 08 tidak dapat dikreditkan oleh pembeli. Silakan periksa kembali faktur pajak mana yang dapat dikreditkan.”

Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN, kredit pajak masukan tidak dapat diterapkan untuk pengeluaran untuk:

  1. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;
  2. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang faktur pajaknya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) Undang-Undang PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Barang Kena Pajak; dan/atau
  3. pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9A ayat (2) Undang-Undang PPN, pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, dan pemanfaatan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berkaitan dengan penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu, tidak dapat dikreditkan. Pengusaha Kena Pajak tertentu yang dimaksud adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang:

  1. memiliki peredaran usaha dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah tertentu;
  2. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
  3. melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu,

dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu.

Sedangkan, berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:

  1. kegiatan di daerah atau lokasi tertentu di dalam daerah pabean;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
  3. impor Barang Kena Pajak tertentu;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  5. Pemanfaatan Barang dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagai informasi, Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang dan Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang dan Jasa Kena Pajak.

Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *