Pemerintah berencana mengintensifkan pengawasan terhadap empat sektor ekonomi dengan tingkat aktivitas ekonomi bayangan yang tinggi tahun depan. Sektor-sektor tersebut meliputi perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, dan perikanan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa otoritas tersebut tidak menargetkan pedagang kecil untuk dikenakan pajak, melainkan memperluas basis pajak dengan mengatur ekonomi bayangan. Pengaturan ekonomi bayangan tentu saja tidak dimaksudkan untuk memberatkan pedagang kecil, melainkan untuk mewujudkan keadilan dan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa ekonomi bayangan merupakan kegiatan ekonomi berskala besar yang belum terintegrasi ke dalam sistem perpajakan resmi. Menurut DJP, kegiatan ini berbeda dengan kegiatan ekonomi yang umum dikenal masyarakat, seperti usaha kecil. DJP mencontohkan ekonomi bayangan sebagai usaha dengan omzet tahunan melebihi Rp500 juta, tetapi belum terdaftar di otoritas pajak. Contoh lainnya adalah perdagangan bernilai tinggi yang tidak dilaporkan ke otoritas pajak. Lebih lanjut, terdapat pula sektor-sektor ekonomi besar yang belum terintegrasi ke dalam sistem administrasi perpajakan. DJP menyatakan bahwa sektor-sektor ini harus diatur untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak dan negara. Dengan peraturan ini, beban pajak tidak hanya dirasakan oleh wajib pajak yang patuh, tetapi juga terdapat tambahan penerimaan yang dapat dialokasikan untuk program pembangunan. Lebih lanjut, pelaku usaha dapat memperoleh akses pembiayaan dan perlindungan hukum. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyimpulkan bahwa pengaturan ekonomi bayangan tidak dimaksudkan untuk membebani pedagang kecil. DJP menjamin bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan tetap terlindungi. DJP menekankan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mencapai keadilan dan pembangunan berkelanjutan. Yang coba diatur pemerintah adalah ekonomi bayangan, yaitu kegiatan ekonomi berskala besar yang belum masuk sistem resmi.
DJP Luncurkan e-PBK 3.0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali layanan pemindahbukuan elektronik (e-PBK) di platform DJP Online pada akhir Agustus 2025. Layanan versi 3.0 ini menggunakan skema permohonan fully-automatic. e-PBK versi 3.0 memproses aplikasi secara otomatis. Wajib pajak menerima produk pengalihan hak milik setelah sistem menyelesaikan validasi data aplikasi. Sistem tidak lagi memerlukan verifikasi manual oleh petugas pajak untuk menerbitkan aplikasi produk hak milik. Layanan e-PBK yang telah dibuka kembali hanya menangani perincian pembayaran PPh final untuk penjualan tanah dan bangunan dengan Kode Rekening Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Pembayaran (KJS) 402. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka kembali layanan ini bagi pengembang yang memerlukan perincian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat menyampaikan Surat Keterangan Validasi (SSP) PPh Khusus. DJP menetapkan empat ketentuan transaksi yang dapat diajukan melalui e-PBK versi 3.0. Pembayaran atas kode billing terbit sebelum 1 Januari 2025 dengan KAP 411128 dan KJS 402. Identitas pemohon dan identitas tujuan pemindahbukuan menggunakan NPWP yang sama. Masa pajak dan tahun pajak harus sama antara sumber dan tujuan pemindahbukuan. KAP dan KJS asal dan tujuan harus menggunakan kode yang sama. Wajib pajak mengajukan permohonan melalui platform DJP Online. Sistem melakukan validasi berdasarkan empat ketentuan yang telah ditetapkan. Jika data valid, sistem mengeluarkan produk hukum pemindahbukuan tanpa proses manual tambahan. Tiga Channel Pembuatan Kode Billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan tiga metode untuk menghasilkan kode billing Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPH Final) menggunakan KAP-KJS 411128-402. Pertama, wajib pajak penjual mengirimkan kode billing ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Kedua, wajib pajak penjual mengirimkan kode billing secara mandiri secara daring melalui CoretaxDJP. Ketiga, wajib pajak penjual atau notaris mengirimkan kode billing melalui Authorized Billing Channel, yang mencakup 16 lembaga. Bank yang terdaftar antara lain Bank Jabar Banten, BCA, Bank Mandiri, BPD Lampung, Bank OCBC, BPD Sumsel Babel, BNP Paribas, Bank of America, BRI, Bank CIMB Niaga, dan Bank Panin. PT Achilles Advanced Systems, PT Garda Bina Utama, Mitra Pajakku, Fintek Integrasi Digital, dan Jurnal Consulting Indonesia juga tersedia sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kode billing yang dihasilkan di akun CoretaxDJP notaris hanya dapat digunakan oleh notaris tersebut. Notaris maupun Wajib Pajak tetap dapat membuat kode tagihan atas nama orang lain melalui kanal pembuatan kode tagihan yang dimiliki oleh Bank/Lembaga Persepsi.
Wajib Pajak dengan Peredaran Tertentu Memilih untuk Dikenakan Tarif PPh Umum
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023 tetapi memilih untuk dikenakan tarif umum wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kring Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak yang memilih untuk dikenakan tarif PPh umum wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis. Selanjutnya, pengenaan tarif umum tersebut berlaku mulai tahun pajak berikutnya. “Misalnya, jika pemberitahuan pemilihan tarif PPh umum disampaikan pada tahun 2025, maka wajib pajak akan menggunakan tarif umum mulai tahun 2026 dan seterusnya,” demikian pernyataan Kring Pajak di media sosial, Senin (8 September 2025). Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, wajib pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DJP melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Pemberitahuan ini dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos, oleh perusahaan pelayaran, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman; atau secara elektronik. Penyampaian ini harus dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak. Wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan ini akan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum perpajakan mulai tahun pajak berikutnya. Wajib pajak yang baru terdaftar dibebaskan dari kewajiban pemberitahuan dan dapat dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum perpajakan mulai tahun pajak terdaftarnya dengan menyampaikan pemberitahuan pada saat pendaftaran. Wajib pajak yang memilih untuk dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum perpajakan dapat menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran PMK 164/2023. Selain wajib pajak yang memilih untuk dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan, terdapat kriteria wajib pajak lain yang tidak dapat menggunakan tarif pajak penghasilan final 0,5%. Berikut ini adalah beberapa wajib pajak yang dimaksud: Wajib Pajak badan yang berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi dengan keahlian khusus yang memberikan jasa serupa dengan pekerjaan lepas. Wajib Pajak badan menerima fasilitas pajak penghasilan berdasarkan: – Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; – Peraturan Pemerintah 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, beserta perubahan atau penggantinya; atau – Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah 40/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, beserta perubahan atau penggantinya; dan Wajib Pajak yang berbentuk bentuk usaha tetap.
